Menurut saya boleh ya, namun yang paling penting adalah komunikasi kedua belah pihak, saling merendahkan hati dan memutuskan untuk bergereja di mana. Hal itu harus menjadi keputusan bersama..
Menurut saya bisa, soalnya sekarang ada gereja yang oikumene. dimana bisa menerima sakramen perkawinan secara sah gereja vatikan katolik dan kristen. setau saya, untuk KPP (kursus persiapan perkawinan) nanti dilakukan di kedua pihak agama. dan untuk sakramen disaksikan oleh kedua pemuka agama.