Perkumpulan Pemimpin dan Tokoh Kristen Bersatu (PEMKRIS) resmi mendeklarasikan diri sebagai wadah bersama bagi para pemimpin dan tokoh Kristen lintas denominasi dan latar belakang di Indonesia. Deklarasi, press conference, dan pelantikan Dewan Pengurus Pusat (DPP) PEMKRIS digelar di CWS Hall Gedung Kenanga, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).
PEMKRIS menghimpun berbagai unsur masyarakat Kristen, mulai dari rohaniawan, cendekiawan, akademisi, birokrat, politisi, pengusaha, hingga tokoh militer dan kepolisian. Organisasi ini membawa visi menjadi rumah besar pemimpin dan tokoh Kristen interdenominasi, sekaligus mitra pemerintah dalam mendampingi, mengawal, mengadvokasi, dan memperjuangkan hak-hak konstitusional umat Kristen.
Ketua Umum DPP PEMKRIS, Bishop Dr. Joshua BJJ. Tewuh, M.Th, mengatakan PEMKRIS dibentuk untuk menyatukan potensi dan pemikiran para pemimpin Kristen agar memberikan kontribusi bagi masyarakat, bangsa, dan negara. “PEMKRIS hadir untuk menjadi rumah besar bersama. Kami ingin membangun persatuan, memperkuat peran kepemimpinan, serta menghadirkan wadah yang mampu mendampingi dan memperjuangkan berbagai kepentingan umat secara konstruktif, dialogis, dan sesuai dengan koridor hukum serta konstitusi,” ujarnya.
Dalam menjalankan perannya, PEMKRIS akan bergerak di bidang hukum dan HAM, sosial, budaya, pendidikan Kristen, moderasi beragama, hingga hubungan internasional. Organisasi ini menegaskan diri sebagai wadah terbuka, ekumenis, interdenominasi, lintas golongan, dan independen serta tidak menjadi bagian, baik secara langsung maupun tidak langsung, dari partai politik. Salah satu program yang disiapkan adalah Crisis Center untuk menerima laporan persoalan yang berpotensi merugikan hak konstitusional umat Kristen.
Pelantikan Ketua Umum DPP PEMKRIS dilakukan oleh Irjen Pol. (Purn.) Dr. Ronny F. Sompie, S.H., M.H., selaku Ketua Dewan Pengawas. Struktur organisasi juga diisi sejumlah tokoh, antara lain Prof. Dr. Yasonna H. Laoly, Ph.D sebagai Ketua Dewan Pembina, Jend. (Purn.) Herman B. Leopold Mantiri sebagai Ketua Dewan Pelindung, Komjen Pol. (Purn.) Drs. Dharma Pongrekun sebagai Anggota Kehormatan, serta sejumlah tokoh lainnya. PEMKRIS telah memiliki dasar legal melalui SK Menteri Hukum RI Nomor AHU-0001173.AH.01.07.TAHUN 2026 tertanggal 11 Maret 2026.
Staf Khusus Menteri Agama RI, Gugun Gumilar, mendorong pentingnya persatuan dalam membangun kedamaian dan kerukunan. “Fiman dalam bible, unity brings power, persatuan membawa kedamaian, membawa kerukunan dan kekuatan, oleh karena itu sahabat semua, mari kita bersatu, kita satukan umat, keberagaman dalam persatuan.”
Sementara Ketua Dewan Pelindung PEMKRIS, HBL Mantiri, mengajak umat untuk menghidupi iman melalui tindakan nyata. “kita perlu kasih allah dan mengasihi sesama. ini kebutuhan dasar manusian, harus kita miliki agar bisa punya dampak. Intimlah dengan Tuhan! Berdoa dan baca firman. Ketiga berjalanlah dalam terang Allah, jangan dalam kegelapan.”
PEMKRIS menegaskan komitmennya menjadi wadah pemersatu sekaligus penggerak kontribusi pemimpin dan tokoh Kristen bagi Indonesia. Dengan semangat “Jaga, Kawal & Advokasi Kekristenan di Indonesia”, PEMKRIS menargetkan penguatan persatuan, kolaborasi lintas pihak, serta peran konstruktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara menuju Indonesia yang semakin maju, adil, dan harmonis.
Sumber : Daniel Tanamal - Jawaban.comIkuti doa ini sekarang:
“Tuhan, saya mengakui bahwa saya orang berdosa. Saya membutuhkan Engkau. Saya percaya bahwa darahMu sanggup menghapuskan segala dosa dan kesalahanku. Saat ini, saya mengundang Engkau, Yesus Kristus, masuk dalam hati dan hidupku menjadi Tuhan dan Juruslamatku. Saya menyerahkan hidupku bagiMu dan melayaniMu.
Dalam nama Yesus aku berdoa. Amin”
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!