Anak 13 Tahun Dinikahkan Paksa, Uni Eropa Desak Pakistan Bertindak

News / 10 July 2026

Anak 13 Tahun Dinikahkan Paksa, Uni Eropa Desak Pakistan Bertindak
Sumber: artJazz from Getty Images Pro
Claudia Jessica Official Writer
1525

Parlemen Uni Eropa dijadwalkan kembali membahas kasus penculikan, perpindahan agama secara paksa, dan perkawinan paksa yang dialami anak-anak perempuan dari kelompok minoritas di Pakistan. Isu ini akan diangkat dalam konferensi perlindungan anak perempuan minoritas yang berlangsung di Brussels pada 14 Juli.

Konferensi tersebut diselenggarakan oleh European Conservatives and Reformists Group bersama European People’s Party Group. Salah satu kasus yang menjadi perhatian utama adalah Maria Shahbaz, anak perempuan Kristen berusia 13 tahun yang pernikahannya dengan pria beragama lain berusia 30 tahun disahkan oleh Mahkamah Konstitusi Federal Pakistan.

Keluarga Maria menuduh pria tersebut telah menculik anak mereka. Putusan pengadilan itu kemudian memicu protes dari komunitas Kristen dan para pembela hak asasi manusia karena dinilai bisa membuka peluang terjadinya kasus serupa.

 

BACA JUGA: Dampak dari Pembakaran Kitab Suci di Swedia, Umat Kristen Pakistan Hidup Dalam Ketakutan

 

Resolusi Mendesak Akan Diajukan

Setelah konferensi, anggota Parlemen Eropa berencana mengajukan resolusi mendesak. Pemungutan suara atas resolusi tersebut dijadwalkan berlangsung pada 15 Juli.

Acara ini juga akan menghadirkan aktivis hak asasi manusia, pakar kebebasan beragama, penasihat hukum, serta keluarga korban. Kesaksian mereka diharapkan dapat menunjukkan pola berulang dalam kasus penculikan, perpindahan agama, dan perkawinan paksa terhadap anak perempuan minoritas.

Sejumlah organisasi hak asasi manusia menyebut korban dalam kasus semacam ini bahkan ada yang masih berusia 10 tahun. Mereka diduga diculik, dipaksa masuk Islam, lalu dinikahkan dengan pria dewasa. Dalam beberapa kasus, korban juga disebut mendapat tekanan untuk memberikan pernyataan yang membela orang yang diduga menculik mereka.

 

BACA JUGA: Gereja-Gereja di Pakistan Dibakar Akibat Tuduhan Penistaan Agama

 

Pakistan Didesak Memperkuat Perlindungan Anak

Para ahli independen Perserikatan Bangsa-Bangsa sebelumnya telah meminta Pakistan menetapkan usia minimal pernikahan secara nasional pada 18 tahun. Pemerintah juga didesak menjadikan perpindahan agama secara paksa sebagai tindak pidana tersendiri.

Menurut para ahli PBB, sekitar 75 persen korban perkawinan paksa melalui perpindahan agama pada 2025 berasal dari komunitas Hindu, sedangkan sekitar 25 persen lainnya merupakan umat Kristen. Hampir 80 persen kasus dilaporkan terjadi di Provinsi Sindh.

Kemiskinan, diskriminasi, dan lemahnya penegakan hukum dinilai membuat anak perempuan minoritas semakin rentan. Kasus-kasus ini kini menjadi ujian bagi Pakistan untuk membuktikan komitmennya dalam melindungi anak, perempuan, dan kebebasan beragama.

 

BACA JUGA: Nasib Ribuan Orang Kristen Pasca Serangan Penistaan Agama di Pakistan Terlontang-lantung

 

Sumber : Berbagai Sumber
Halaman :
1

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Apakah Anda rindu menerima Yesus sebagai Tuhan dan Juruslamat pribadi dalam hidup Anda?

Ikuti doa ini sekarang:
“Tuhan, saya mengakui bahwa saya orang berdosa. Saya membutuhkan Engkau. Saya percaya bahwa darahMu sanggup menghapuskan segala dosa dan kesalahanku. Saat ini, saya mengundang Engkau, Yesus Kristus, masuk dalam hati dan hidupku menjadi Tuhan dan Juruslamatku. Saya menyerahkan hidupku bagiMu dan melayaniMu. Dalam nama Yesus aku berdoa. Amin”

Apakah Anda sudah mengucapkan doa ini?
Jawaban untuk Kamu! 😊
Halo, Sahabat Jawaban!
Kami ada untuk mendengar, menjawab, mendoakan dan mendampingi perjalanan kamu.

Apa yang bisa kami bantu hari ini?