BPJS Kesehatan menjadi salah satu bentuk perlindungan yang penting dimiliki oleh setiap masyarakat Indonesia ketika jatuh sakit. Melalui program ini, peserta bisa mendapatkan akses layanan kesehatan dengan biaya yang lebih ringan.
Bahkan, BPJS Kesehatan ternyata ada yang gratis lho, khususnya bagi masyarakat yang masuk kategori penerima bantuan dari pemerintah.
Tubuh adalah anugerah yang perlu dirawat dengan baik. Karena itu, memiliki perlindungan kesehatan seperti BPJS Kesehatan bisa menjadi salah satu langkah bijak untuk menjaga diri dan keluarga.
Tentu kita tidak ingin jatuh sakit, tetapi kita bisa terserang penyakit kapan saja tanpa diduga. Biasa pengobatannya pun beragam dan tidak selalu murah, disinilah BPJS Kesehatan berperan untuk membantu masyarakat mendapatkan pelayanan medis saat dibutuhkan.
Secara umum, ada beberapa jenis kepesertaan BPJS Kesehatan yang perlu diketahui, sesuai dengan keadaan kita. Masing-masing memiliki ketentuan berbeda, terutama dalam hal pembayaran iuran. Berikut penjelasan lengkapnya.
BACA JUGA: PGI Wujudkan Perlindungan Menyeluruh Bagi Pendeta dan Pelayan Gereja Lewat Langkah Ini
1. Penerima Bantuan Iuran atau PBI
Jenis BPJS Kesehatan yang pertama adalah Penerima Bantuan Iuran atau PBI. Sesuai namanya, peserta PBI tidak perlu membayar iuran sendiri karena biaya kepesertaannya ditanggung oleh pemerintah.
Kategori ini diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan orang tidak mampu. Peserta PBI biasanya ditetapkan berdasarkan data pemerintah.
Selain masyarakat miskin, kelompok tertentu seperti korban bencana, penyandang masalah kesejahteraan sosial, hingga bayi dari keluarga PBI juga dapat masuk dalam kategori ini sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya BPJS Kesehatan PBI, masyarakat yang kesulitan secara ekonomi tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan tanpa harus khawatir membayar iuran bulanan.
2. Pekerja Penerima Upah atau PPU
Jenis BPJS Kesehatan berikutnya adalah Pekerja Penerima Upah atau PPU. Peserta BPJS Kesehatan kategori ini adalah orang yang bekerja dan menerima gaji atau upah dari pemberi kerja.
Contohnya adalah pegawai swasta, PNS, anggota TNI, Polri, pejabat negara, kepala desa, perangkat desa, dan pekerja lain yang mendapatkan upah tetap. Untuk peserta PPU, iuran BPJS Kesehatan biasanya dibayarkan bersama antara pekerja dan pemberi kerja.
BACA JUGA: Perlukah Anggaran untuk Asuransi Kesehatan Diluar BPJS Kesehatan?
Selain pekerja itu sendiri, anggota keluarga juga bisa ikut menjadi peserta. Umumnya yang termasuk adalah suami atau istri sah, anak kandung, anak tiri, maupun anak angkat yang sah, dengan ketentuan tertentu.
3. Pekerja Bukan Penerima Upah atau PBPU
BPJS Kesehatan Selanjutnya ada Pekerja Bukan Penerima Upah atau PBPU. Jenis BPJS Kesehatan ini ditujukan bagi orang yang bekerja secara mandiri atau tidak memiliki pemberi kerja tetap.
Contohnya adalah freelancer, pedagang, pelaku usaha kecil, pekerja lepas, atau profesi mandiri lainnya. Peserta PBPU wajib mendaftarkan diri sendiri beserta anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga.
Berbeda dengan PPU, iuran peserta PBPU dibayar secara mandiri setiap bulan. Karena itu, peserta perlu memastikan pembayaran tidak terlambat agar status kepesertaan tetap aktif.
BACA JUGA: Cukup KTP! Begini Syarat dan Cara Daftar BPJSTK BPU Terbaru
4. Bukan Pekerja atau BP
Kategori BPJS Kesehatan terakhir adalah Bukan Pekerja atau BP. Peserta ini bukan termasuk PBI, PPU, maupun PBPU, tetapi tetap dapat menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Yang termasuk dalam kategori BP antara lain investor, pemberi kerja, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan, janda atau duda veteran, serta orang lain yang mampu membayar iuran.
Melalui kepesertaan ini, siapapun tetap bisa memiliki perlindungan kesehatan. Sebab menjaga kesehatan bukan hanya kebutuhan pribadi, tetapi juga bagian dari tanggung jawab agar kita kepada Tuhan agar tetap bisa berkarya, melayani, dan menjadi berkat bagi sesama.
BACA JUGA: Ngaku Tubuhnya Bait Suci Allah, Orang Kristen Harus Jaga Kesehatan Dengan Tahu Soal Ini
Jadi, BPJS Kesehatan ternyata ada yang gratis lho, jangan sampai ga punya ya. Kenali jenis kepesertaannya, sesuaikan dengan kondisi masing-masing, dan pastikan diri serta keluarga sudah terlindungi.
Sumber : Berbagai sumber | Jawaban.com
Ikuti doa ini sekarang:
“Tuhan, saya mengakui bahwa saya orang berdosa. Saya membutuhkan Engkau. Saya percaya bahwa darahMu sanggup menghapuskan segala dosa dan kesalahanku. Saat ini, saya mengundang Engkau, Yesus Kristus, masuk dalam hati dan hidupku menjadi Tuhan dan Juruslamatku. Saya menyerahkan hidupku bagiMu dan melayaniMu.
Dalam nama Yesus aku berdoa. Amin”