BPJS Ketenagakerjaan atau BPJSTK terus memperluas perlindungan sosial bagi pekerja Indonesia, termasuk mereka yang bekerja secara mandiri. Melalui skema Bukan Penerima Upah (BPU), pekerja lepas, freelancer, pedagang, hingga pelaku UMKM kini bisa mendapatkan jaminan ketenagakerjaan hanya dengan bermodalkan KTP.
Program BPJSTK BPU menjadi solusi bagi pekerja informal yang selama ini belum tersentuh perlindungan kerja. Dengan proses pendaftaran yang semakin mudah dan bisa dilakukan secara online, BPJS Ketenagakerjaan berharap lebih banyak pekerja mandiri terlindungi dari risiko kerja dan ketidakpastian ekonomi.
BACA JUGA: Bukan Popularitas! Pengakuan Justin Bieber soal Yesus Bikin Publik Heboh
Beberapa waktu ini BPJSTK BPU sedang viral di media sosial Threads, hal ini terjadi karena ada seorang anak yang membagikan pengalamannya saat mengklaim dana BPJSTK BPU milik ayahnya. Dana tersebut sangat membantu untuk biaya pemakaman yang lumayan mahal karena harus mengadakan pemakaman secara adat. Sontak para warga Threads menjadi perduli dan ramai-ramai mendaftarkan orang tuanya. Tapi sebelum mulai mendaftar, sudahkah Anda tahu apa itu BPJSTK BPU? Apa saja syaratnya? Dan bagaimana cara mendaftarnya? Mari simak penjelasan di bawah ini secara lebih mendetail.
Apa Itu BPJSTK BPU?
BPJSTK BPU adalah program BPJS Ketenagakerjaan yang diperuntukkan bagi pekerja yang tidak menerima upah dari pemberi kerja, atau bekerja secara mandiri. Termasuk di dalamnya pedagang, petani, nelayan, ojek online, freelancer, pekerja kreatif, hingga pelaku usaha mikro dan kecil.
Melalui program ini, peserta tetap mendapatkan perlindungan sosial seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga tabungan hari tua.
Syarat Daftar BPJSTK BPU
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar BPJSTK BPU, berikut syarat yang perlu disiapkan:
Menariknya, peserta tidak diwajibkan melampirkan slip gaji atau surat keterangan kerja, sehingga proses pendaftaran jauh lebih sederhana.
Cara Daftar BPJSTK BPU
Pendaftaran BPJSTK BPU dapat dilakukan dengan beberapa cara berikut:
1. Daftar Online
Peserta dapat mendaftar secara daring melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Cukup mengisi data diri sesuai KTP, memilih program perlindungan, lalu melakukan pembayaran iuran pertama. Setelah itu, status kepesertaan akan langsung aktif.
2. Daftar Offline
Bagi yang ingin mendaftar langsung, peserta bisa mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau melalui petugas PERISAI. Peserta hanya perlu membawa KTP dan mengisi formulir pendaftaran.
Manfaat BPJSTK BPU
Peserta BPJSTK BPU berhak mendapatkan sejumlah manfaat, di antaranya:
Manfaat ini sangat penting, terutama bagi pekerja mandiri yang memiliki risiko kerja tinggi namun belum memiliki perlindungan sosial.
Iuran Terjangkau
Besaran iuran BPJSTK BPU tergolong terjangkau dan dapat disesuaikan dengan kemampuan peserta. Untuk program dasar JKK dan JKM, iuran dimulai dari nominal yang relatif kecil per bulan, sehingga tidak memberatkan pekerja informal.
BACA JUGA: Jangan Biarkan Pelayanan Jadi Rutinitas, Segarkan Api Pelayananmu Bersama Alpha Indonesia
Pentingnya Perlindungan bagi Pekerja Mandiri
Dengan mendaftar BPJSTK BPU, pekerja mandiri tidak hanya mendapatkan rasa aman, tetapi juga perlindungan finansial bagi keluarga jika terjadi risiko kerja atau musibah. Program ini menjadi bukti kehadiran negara dalam melindungi seluruh pekerja, tanpa memandang status pekerjaan.
Bagi pekerja mandiri yang belum terdaftar, kini tidak ada alasan lagi untuk menunda. Cukup KTP, BPJSTK BPU bisa langsung diakses, memberikan perlindungan nyata untuk masa depan yang lebih aman.
Sumber : Berbagai sumber | Jawaban.comIkuti doa ini sekarang:
“Tuhan, saya mengakui bahwa saya orang berdosa. Saya membutuhkan Engkau. Saya percaya bahwa darahMu sanggup menghapuskan segala dosa dan kesalahanku. Saat ini, saya mengundang Engkau, Yesus Kristus, masuk dalam hati dan hidupku menjadi Tuhan dan Juruslamatku. Saya menyerahkan hidupku bagiMu dan melayaniMu.
Dalam nama Yesus aku berdoa. Amin”