Ratusan warga RW 03 Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Depok, menggelar unjuk rasa pada Sabtu (5/7) menolak pembangunan Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) di Jalan Palautan Reres. Aksi ini memicu perdebatan tentang proses perizinan, komunikasi antarwarga, dan peran pemerintah dalam menengahi konflik.
Akar Terjadinya Penolakan Warga
Warga setempat menyatakan sejumlah alasan penolakan, dengan menekankan bahwa masalah ini bukanlah intoleransi agama. Di lingkungan yang sama, sudah berdiri dua gereja lain yang diterima tanpa masalah. Beberapa poin penolakan meliputi:
1. Minimnya Sosialisasi
Warga mengklaim tidak pernah diajak berdiskusi atau dimediasi oleh pihak GBKP sebelum pembangunan dimulai. Mereka merasa prosesnya berjalan sepihak tanpa melibatkan suara masyarakat.
2. Izin yang Dianggap Tidak Sah
Meskipun Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gereja telah terbit pada 4 Maret 2025, warga menuduh bahwa persetujuan mereka tidak pernah diminta secara resmi. Bahkan, ada dugaan manipulasi data, seperti tanda tangan warga yang dipalsukan, termasuk nama orang yang sudah meninggal.
3. Komitmen terhadap Tata Kelola Lingkungan
Warga khawatir pembangunan gereja akan mengganggu kenyamanan hidup, seperti lalu lintas dan drainase. Meski GBKP menawarkan kompensasi berupa hibah tanah untuk jalan dan perbaikan drainase, sebagian warga tetap tidak yakin.
Tanggapan Pihak GBKP
Ketua Marturia GBKP Studio Alam, Zetsplayrs Tarigan, membantah klaim warga. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pengurus lingkungan dan warga sebelum mengurus IMB. "Kami sudah memenuhi semua persyaratan hukum dan berkomitmen untuk berkontribusi positif bagi warga sekitar," ujarnya.
GBKP juga berjanji akan membangun fasilitas umum sebagai bentuk tanggung jawab sosial, termasuk memperlebar akses jalan dan memperbaiki sistem drainase. Namun, janji ini belum sepenuhnya meredakan ketegangan.
Peran Pemerintah dalam Mediasi
Pemerintah Kota Depok mengambil sikap netral dengan meminta pembangunan ditunda sementara hingga tercapai kesepakatan antara warga dan GBKP. Sementara itu, DPRD Kota Depok menekankan pentingnya dialog antarumat beragama dan menolak segala bentuk pemaksaan dalam pendirian rumah ibadah.
Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya transparansi dan komunikasi yang baik dalam pembangunan rumah ibadah. Sebagai umat Kristen, kita diajak untuk tetap menghormati proses hukum dan hak warga sekitar, sambil terus memperjuangkan kebebasan beribadah dengan cara yang bijak.
Doa dan dukungan dari gereja-gereja lain sangat dibutuhkan agar konflik ini dapat diselesaikan dengan damai, tanpa menimbulkan perpecahan di masyarakat. Mari kita berdoa agar semua pihak diberikan hikmat untuk menemukan solusi terbaik.
"Jika mungkin, sedapat-dapatnya, hiduplah dalam perdamaian dengan semua orang." (Roma 12:18)
Sumber : Berbagai sumber | Jawaban.com