Pemerintah memastikan kebijakan Bebas PPh bagi pekerja dengan gaji antara Rp4,8 juta hingga Rp10 juta per bulan mulai tahun 2025.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat di tengah rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 1 Januari 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa Bebas PPh ini berlaku khusus bagi pekerja di industri padat karya.
“Pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah, yaitu yang gajinya sampai Rp10 juta,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (16/12).
Industri padat karya sendiri merupakan sektor industri yang memerlukan banyak tenaga kerja dalam proses produksinya.
Contohnya adalah industri tekstil, garmen, sepatu, furnitur, serta makanan dan minuman.
Industri ini memiliki peran penting dalam menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, terutama di daerah dengan tingkat pengangguran yang tinggi.
Kebijakan Bebas PPh ini bertujuan untuk mendorong produktivitas industri padat karya agar tetap beroperasi optimal di tengah tantangan ekonomi.
Kebijakan Bebas PPh ini dipandang penting untuk mendorong daya beli pekerja di tengah situasi ekonomi yang dinamis.
Airlangga menekankan bahwa upaya ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara peningkatan pendapatan negara dan kesejahteraan masyarakat.
Dilansir dari CNN Indonesia, kebijakan ini bersamaan dengan keputusan pemerintah untuk menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada awal tahun 2025.
Kenaikan tarif PPN tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Sesuai dengan amanah UU tentang harmonisasi peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari,” terang Airlangga.
Barang dan Jasa yang Bebas PPN →
Sumber : Berbagai Sumber