Marthen Napang, seorang mantan pimpinan Badan Pengurus Yayasan Sekolah Tinggi Filsafat dan Teologia Indonesia Timur (STFT Intim) Makassar, dituntut empat tahun penjara atas dugaan kasus pemalsuan Putusan Mahkamah Agung (MA).
Tuntutan itu dibacakan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa MN secara meyakinkan telah melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP. “Menuntut terdakwa saudara Marthen Napang dengan hukuman 4 tahun penjara potong masa tahanan,” kata JPU, Marlyn Pardede di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025).
Dalam tuntutannya, ditemukan fakta dan kebenaran bahwa perbuatan Guru Besar Universitas Hasanudin (Unhas), Makassar ini terbukti telah merugikan saksi atas nama John Palinggi, dengan nominal Rp. 950.000.000 (sembilan ratus lima puluh juta rupiah).
Mirisnya perbuatan ini justru dilakukan saat masih menjabat posisi Ketua dari Yayasan STFT Intim Makassar. Dilansir Innews, akibat kasus hukum ini, Marthen Napang mundur dari posisinya. Hal tersebut dikatakan Ketua Umum Badan Pekerja Majelis Sinode Gereja Toraja Mamasa (GTM), Pdt. Deppatola Pawa. “Saya sudah komunikasi dengan teman-teman Yayasan (STFT Intim). Rupanya beliau (Marthen Napang) sudah diganti. Dan biarkanlah proses hukum dijalani,” katanya.
Sikap Pengurus Yayasan dan Rektorat STFT Intim Makassar yang tidak transparan soal status Marthen Napang mengundang kekecewaan dari sinode-sinode gereja yang menjadi pembinanya. Ultimatum pun dikeluarkan.
“Kalau benar Prof Marthen sudah diberhentikan, harusnya Pengurus Yayasan menginformasikan ke sinode-sinode gereja pembina melalui surat resmi. Tapi sampai sekarang kan belum ada,” ujar Pdt Abdurrazak, S.Teol., Ketua Umum Sinode Gereja Kristen Sulawesi Tengah.
“Kejadian ini sangat memalukan sekali. Harusnya, sekolah teologi memunculkan kebenaran, bukan malah menyembunyikan kebohongan,” kata Pdt Calvin Barangan, STh., Ketua Umum Sinode Gereja Kristen Sulawesi Barat (GKSB).
Prinsipnya, lanjut Calvin, pihaknya mendukung langkah-langkah yang akan diambil dalam menegakkan kebenaran.
Sumber : Daniel Tanamal - Jawaban.com