Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia telah mengumumkan langkah tegas terhadap pelaku judi online dengan memblokir dan mem-blacklist seluruh akses layanan keuangan.
Menurut Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen, Rizal Ramadhani, rekening bank para pelaku akan ditutup dan diblokir, sehingga efektif memutus akses mereka ke fasilitas keuangan seperti pinjaman dan kredit.
Dengan kebijakan baru ini, setiap individu yang teridentifikasi terlibat dalam judi online akan dicatat dalam sistem informasi yang terintegrasi yang dapat diakses oleh semua lembaga keuangan.
Seperti yang dilansir dari cnnindonesia.com, pada Rabu (28/08), Rizal menyatakan, "Rekeningnya kami tutup. Misalnya, X terlibat rantai judi online, kita blokir rekening X di seluruh perbankan di Indonesia. Kemudian orang itu kami cantumkan ke dalam orang yang enggak bisa menikmati layanan sektor jasa keuangan. Enggak bisa buka tabungan, enggak bisa ngambil kredit, harus begitu."
OJK, bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta satuan tugas judi online, telah mengambil tindakan proaktif dengan memblokir lebih dari 6.000 rekening yang terkait dengan kegiatan judi online.
Rizal menekankan bahwa kebijakan ini sudah efektif berlaku dan merupakan bagian dari upaya lebih luas untuk mencegah praktik judi online yang merugikan ekonomi dan sosial.
Rizal juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan dan melakukan klarifikasi apabila rekening mereka terlanjur diblokir karena digunakan oleh pihak lain untuk kegiatan judi online.
Rizal menegaskan, "Karena judol ini kan extraordinary crime, harus ada extraordinary effort, enggak bisa dengan cara biasa, harus digunting itu rekeningnya. Harus klarifikasi sendiri."
Oleh karena itu, kebijakan yang dilakukan OJK bukan hanya tindakan pencegahan biasa, melainkan langkah keras yang bertujuan untuk membersihkan sektor keuangan dari pengaruh negatif judi online.
Sumber : Berbagai Sumber