Kabar Gembira, Menag Yaqut Akan Coret Hal Ini Untuk Permudah Izin Rumah Ibadah
Sumber: Kemenag

News / 5 August 2024

Kalangan Sendiri

Kabar Gembira, Menag Yaqut Akan Coret Hal Ini Untuk Permudah Izin Rumah Ibadah

Puji Astuti Official Writer
697

Untuk mempermudah pendirian rumah ibadah, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan akan mencoret rekomendari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dari syarat wajib pengajuan. Selanjutnya hanya dibutuhkan rekomendasi dari Kemenag saja, hal ini diungkapkan oleh Yaqut dalam acara Dialog Kebangsaan dan Rapat Kerja Nasional Gekira di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (3/8/2024). 

"Ada dua rekomendasi (dalam aturan lama) yang harus dipenuhi, tentu ini mempersulit bagi Bapak-Ibu sekalian ya, terutama ketika di situ ada muslim yang banyak dan mayoritas," demikian pernyataan Menag Yaqut yang dikutip oleh CNN Indonesia.  

Coret Rekomendasi FKUB

Ia menambahkan bahwa untuk menunjukkan kehadiran pemerintah, “maka rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya cukup dengan Kementerian Agama saja, FKUB dicoret.” 

Aturan terbaru tentang izin pendirian rumah ibadah terbaru yang tanpa rekomendasi FKUB ini akan segera diresmikan setelah ditandatangani dalam Peraturan Presiden. Menurutnya aturan ini sudah menjadi kesepakatan antara Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri, yaitu Menteri Tito Karnavian.  

"Kemarin Pak Menko Polhukam sudah bersepakat dengan kami dan Pak Mendagri untuk ini dijadikan Perpres. Jadi sebentar lagi, mudah-mudahan pendirian rumah ibadah ini tidak akan sulit lagi," demikian janjinya.  

Tetap Akan Ada Tantangan Dalam Pendirian Rumah Ibadah

Walau demikian Yaqut tidak menampik bahwa ke depan akan tetap ada hambatan dan tantangan dalam pendirian rumah ibadah sekalipun dengan aturan baru yang lebih sederhana, diantaranya karena ada faktor kepala daerah yang mengeluarkan izin pembangunan rumah ibadah. 

Tentu saja sebagai umat Kristen, pernyataan Menteri Agama ini menjadi angin segar karena seringkali pembangunan gedung gereja terjegal oleh sulitnya pengajuan izin. Untuk itu mari kita berdoa, agar peraturan yang dijanjikan ini bisa terwujud dan sehingga kemerdekaan untuk beribadah bagi seluruh masyarakat Indonesia apapun latar belakangnya dapat terjadi.  

BACA JUGA:

Begini Cara Wali Kota Solo Gibran Selesaikan Konflik Rumah Ibadah di Banyuanyar

Ini Penjelasan Kemenag Soal Surat Penolakan Pendirian Gereja Oleh Wali Kota Cilegon

Sumber : CNN Indonesia
Halaman :
1

Ikuti Kami