Pada 24 April 2024, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan citizen lawsuit yang diajukan oleh 19 warga terkait pinjaman online (pinjol).
Para penggugat meliputi Nining Elitos, Dhyta Caturani, Sri Baskoro, Betty Martina, Ahmad Muaz, Minarsih, Henny Susylawaty, Dewi Purwati, Nurul Kartika Putri, Ganie Saputro, Siti Aminah, Yulianti, Asfinawati, Nur Rosyid Murtadho, Irine Octavianti Kusuma Wardhanie, Dyah Ariyati P, Warsiti Hajar, Muharyati, dan Leon Alvinda Putra.
Mereka menggugat Presiden RI Joko Widodo, Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin, Ketua DPR RI Puan Maharani, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie, serta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI Mahendra Siregar.
Dalam putusan yang diumumkan pada Selasa (23/7/2024), MA menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menginstruksikan Menkominfo untuk membuat regulasi yang melindungi pengguna aplikasi pinjol.
Menkominfo juga diminta bekerja sama dengan perusahaan distribusi aplikasi digital untuk memastikan aplikasi pinjol memiliki izin resmi sebelum beroperasi di Indonesia.
Selain itu, MA mengarahkan Menkominfo untuk mengembangkan sistem pengawasan data pribadi yang kuat dan terintegrasi bagi semua pengguna pinjol.
Selain itu, Menkominfo diwajibkan menegakkan hukum terhadap tindak pidana dalam praktik pinjaman online.
Presiden, Wakil Presiden, dan Ketua DPR juga diperintahkan untuk mengawasi Ketua OJK dalam pembuatan regulasi yang melindungi pengguna aplikasi pinjol, termasuk:
Ketua OJK juga diharapkan melakukan pengawasan ketat untuk mencegah pelanggaran hukum dalam penggunaan aplikasi pinjol oleh masyarakat.
Sumber : finansial.bisnis.com