MA Menangkan Gugatan Warga: Perlindungan Hukum Pinjaman Online Diperketat
Sumber: canva/Molas Images

Finance / 25 July 2024

Kalangan Sendiri

MA Menangkan Gugatan Warga: Perlindungan Hukum Pinjaman Online Diperketat

Claudia Jessica Official Writer
1575

Pada 24 April 2024, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan citizen lawsuit yang diajukan oleh 19 warga terkait pinjaman online (pinjol).

Para penggugat meliputi Nining Elitos, Dhyta Caturani, Sri Baskoro, Betty Martina, Ahmad Muaz, Minarsih, Henny Susylawaty, Dewi Purwati, Nurul Kartika Putri, Ganie Saputro, Siti Aminah, Yulianti, Asfinawati, Nur Rosyid Murtadho, Irine Octavianti Kusuma Wardhanie, Dyah Ariyati P, Warsiti Hajar, Muharyati, dan Leon Alvinda Putra.

Mereka menggugat Presiden RI Joko Widodo, Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin, Ketua DPR RI Puan Maharani, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie, serta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI Mahendra Siregar.

Dalam putusan yang diumumkan pada Selasa (23/7/2024), MA menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menginstruksikan Menkominfo untuk membuat regulasi yang melindungi pengguna aplikasi pinjol.

Menkominfo juga diminta bekerja sama dengan perusahaan distribusi aplikasi digital untuk memastikan aplikasi pinjol memiliki izin resmi sebelum beroperasi di Indonesia.

Selain itu, MA mengarahkan Menkominfo untuk mengembangkan sistem pengawasan data pribadi yang kuat dan terintegrasi bagi semua pengguna pinjol.

Selain itu, Menkominfo diwajibkan menegakkan hukum terhadap tindak pidana dalam praktik pinjaman online.

Presiden, Wakil Presiden, dan Ketua DPR juga diperintahkan untuk mengawasi Ketua OJK dalam pembuatan regulasi yang melindungi pengguna aplikasi pinjol, termasuk:

  1. Proses uji kelayakan pengajuan pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sebelum perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online menyepakati perjanjian pinjam meminjam.
  2. Batasan pengambilan akses data pribadi hanya pada kamera, mikrofon, dan lokasi. Masyarakat pengguna aplikasi pinjaman online dapat menolak akses di luar ketentuan tersebut tanpa mempengaruhi kelayakan pengajuan pinjaman.
  3. Jaminan tidak adanya ketentuan baku dalam perjanjian elektronik.
  4. Larangan tegas dan sanksi terhadap penyebaran data pribadi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online, baik oleh perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ketiga yang bekerja sama dengan perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online.
  5. Batasan biaya administrasi pinjaman yang didasarkan pada nilai yang wajar dan adil.
  6. Batasan bunga pinjaman sesuai dengan suku bunga yang dianjurkan (bunga moratoir).
  7. Larangan tegas dan sanksi penagihan pinjaman yang dilakukan dengan tindak pidana, baik oleh perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ketiga yang bekerja sama dengan perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online.
  8. Mekanisme penyelesaian pengaduan dan sengketa konsumen.
  9. Sanksi pencabutan izin usaha bagi perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ketiga yang bekerja sama dengan perusahaan aplikasi pinjaman online jika terjadi pelanggaran perlindungan konsumen, pelanggaran hak atas privasi, pelanggaran hak atas rasa aman, dan tindak pidana dalam proses penagihan.

Ketua OJK juga diharapkan melakukan pengawasan ketat untuk mencegah pelanggaran hukum dalam penggunaan aplikasi pinjol oleh masyarakat.

Sumber : finansial.bisnis.com
Halaman :
1

Ikuti Kami