Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun peraturan baru yang akan mengubah batas maksimum pendanaan melalui fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Batas maksimum yang sebelumnya Rp 2 miliar akan dinaikkan menjadi Rp 10 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman, mengungkapkan bahwa Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) saat ini sedang dalam tahap penyelarasan.
Dalam keterangan resminya pada Jumat (12/07), Agusman menjelaskan, "Penyusunan RPOJK tentang LPBBTI saat ini sedang dalam proses penyelarasan. Dalam RPOJK LPBBTI tersebut direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya sebesar Rp 2 miliar menjadi sebesar Rp 10 miliar."
Dukungan AFPI terhadap Aturan Baru Pinjol
Rencana OJK untuk meningkatkan batas pendanaan pinjaman online hingga Rp 10 miliar mendapat sambutan positif dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Menurut Ketua Umum AFPI, Entjik S Djafar, usulan peningkatan batas pinjaman ini pada awalnya berasal dari inisiatif AFPI sendiri.
BACA JUGA: Siapa yang Bisa dan Apa Saja Syarat Untuk Mengajukan Pinjol Rp10 M?
Menurut Entjik, pinjaman sebesar ini nantinya akan diberikan kepada pemilik usaha kecil dan menengah (UMKM). Langkah ini sejalan dengan target AFPI dan OJK untuk meningkatkan kredit di sektor UMKM, di mana kebutuhan pendanaan rata-rata sudah di atas Rp 2 miliar.
"Memang itu salah satu usulan kami dari AFPI, untuk menaikan dari Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar. (Usulan ini disampaikan) karena kita target di 2024 ini akan menumbuhkan kredit di UMKM, sementara (pinjaman) Rp 2 miliar itu sudah tidak memadai lagi," ujar Entjik seperti yang dilansir dari detikcom, Senin (15/7/2024).
Manfaat Kenaikan Batas Utang Pinjol untuk UMKM
Dengan kenaikan batas utang pinjol ini, pelaku UMKM diharapkan dapat mengembangkan bisnis mereka sesuai target masing-masing. Entjik menyebutkan, meskipun sebagian besar pengusaha mungkin tidak akan mengajukan utang pinjol sebesar itu, peningkatan batas pinjaman ini tetap akan sangat membantu mereka.
BACA JUGA: Hutang Gak Selamanya Buruk! Yuk Pelajari Hutang Konsumtif dan Hutang Produktif!
"(Pinjaman) itu bisa untuk meningkatkan UMKM, karena UMKM sekarang kan banyak (membutuhkan pendanaan) di (kisaran) angka itu. Walaupun (kebutuhan pinjaman) di bawah Rp 10 miliar, tapi di atas Rp 2 miliar," jelasnya.
Dengan aturan baru ini, diharapkan sektor UMKM akan mendapatkan akses pendanaan yang lebih besar dan fleksibel melalui pinjol, mendukung pertumbuhan ekonomi dan bisnis di Indonesia.
Sumber : detik.com