Kontroversi RUU Kesehatan: Mengapa Pasal Pelindungan Hukum Dipertanyakan?
Sumber: Jawaban.com

Health / 6 June 2023

Kalangan Sendiri

Kontroversi RUU Kesehatan: Mengapa Pasal Pelindungan Hukum Dipertanyakan?

Aprita L Ekanaru Official Writer
1285

Penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang sedang dibahas oleh DPR dan pemerintah menimbulkan potensi menghambat kebutuhan akan pelindungan hukum yang jelas dan kuat bagi dokter, perawat, bidan, apoteker, dan tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan pelayanan. Menurut Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr. Mohammad Syahril, pasal-pasal terkait hukum yang menjadi kekhawatiran para dokter dan tenaga kesehatan sudah ada dalam undang-undang yang berlaku saat ini, namun belum ada tindakan dari organisasi profesi maupun individu untuk memperbaikinya selama hampir 20 tahun.


BACA JUGA: Selain Virus Covid19, Virus Human Metapneumovirus juga Menyerang Pernapasan!

 

DPR justru menginisiasi perbaikan undang-undang yang ada agar pasal-pasal terkait pelindungan hukum menjadi lebih baik, dan pemerintah mendukung upaya tersebut. Menolak RUU tersebut akan mengembalikan pasal-pasal terkait hukum seperti sebelumnya yang telah terbukti menimbulkan banyak masalah hukum bagi para dokter dan tenaga kesehatan.

Salah satu peraturan dalam RUU yang dipandang bermasalah oleh organisasi profesi adalah situasi di mana dokter dapat digugat secara pidana atau perdata meskipun sudah menjalani sidang disiplin. Padahal, aturan tersebut merupakan aturan lama yang sudah berlaku dalam UU Praktik Kedokteran 29/2004 saat ini.

Menurut dr. Syahril, pasal-pasal tersebut masih dalam tahap pembahasan oleh DPR dan pemerintah untuk diperbaiki. Selain itu, terdapat beberapa usulan baru mengenai pasal-pasal terkait dalam RUU Kesehatan, di antaranya adalah penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan pendekatan keadilan restoratif, perlindungan terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan dari perundungan, perlindungan bagi peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan, serta pelindungan hak peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan dalam hal terjadi sengketa medik selama proses pendidikan.

 

BACA JUGA: Waspada Obat Palsu! Ancaman Serius Bagi Kesehatan Masyarakat Indonesia

 

RUU Kesehatan juga memberikan proteksi bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis dalam keadaan darurat, di mana mereka berhak atas pelindungan hukum, keamanan, serta jaminan kesehatan saat melaksanakan tugas penanggulangan kejadian luar biasa dan wabah.

DPR dan pemerintah masih aktif membahas pasal-pasal terkait pelindungan hukum dan melibatkan masukan dari publik. Oleh karena itu, meminta penghentian proses pembahasan RUU Kesehatan bukanlah solusi yang tepat. Jika kepentingan utama organisasi profesi adalah pelindungan hukum, saat ini adalah waktu yang tepat untuk melakukan perbaikan.

Sumber : sehatnegeriku.kemkes.go.id | Jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami