Resmi Diputuskan! Berikut Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2023 yang Dimajukan dan Ditambah
Sumber: jawaban.com

News / 30 March 2023

Kalangan Sendiri

Resmi Diputuskan! Berikut Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2023 yang Dimajukan dan Ditambah

Claudia Jessica Official Writer
1388

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan cuti bersama Lebaran 2023 pada tanggal 21, 22, 24, dan 25 April. Namun, SKB 3 menteri yang mengatur cuti bersama Lebaran 2023 sudah resmi direvisi.

Perubahan ini diusulkan oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang disampaikan oleh Budi pada konferensi pers usai rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta pada hari Jumat (24/02/2023).

Berdasarkan keputusan tersebut, cuti bersama lebaran 2023 dimajukan dari tanggal 19,20, 21, 24, dan 25 April.

 

BACA JUGA: Indahnya Kerukunan Umat Beragama, Gereja dan Masjid Ini Berdiri Dengan Satu Kanopi

 

Budi juga menjelaskan alasan dibalik perubahan jadwal cuti bersama 2023 ini adalah tingkat mudik tahun 2023 terbilang sangat tinggi sehingga menambah cuti bersama Lebaran 2023 dinilai efektif untuk menghindari penumpukan jalur mudik.

“Itu alasannya apa? Karena secara tradisional keinginan akan mudik ini tinggi sekali, dengan volume yang banyak, dan kalau dilihat itu tertuju hanya tanggal 21 maka terjadi penumpukan yang luar biasa. Sehingga dengan dimajukan itu pemudik bisa mulai dari tanggal 18 sore, 19, 20 21, ada 4 hari mereka mudik,” jelas Budi.

“Sedangkan balik itu mereka harus pulang hari Rabu, tapi bagi mereka yang berkeinginan untuk cuti lebih panjang bisa sampai tanggal 30 sampai 31. Itu satu keputusan yang tadi diambil, diskusi yang cukup efektif,” tambahnya.

Usulan perubahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 itu telah disetujui oleh Jokowi pada rapat terbatas yang dilakukan di pada hari Jumat (24/03/2023) lalu yang menjadi keputusan resmi lewat SKB 3 Menteri.

 

BACA JUGA: Viral Penutupan Patung Bunda Maria di Kulonprogo, Ini Fakta Sebenarnya...

 

“Bisa dikatakan bahwa karena sudah diputuskan dalam ratas, ini secara de facto sudah terjadi, tinggal de jure kami akan mengusulkan usulan kepada Bapak Presiden dan saya rasa, kami rasa kami akan rapat dengan tiga kementerian tersebut,” kata Budi.

SKB 3 Menteri mengenai cuti bersama Lebaran 2023 ini akan diteken oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.

“Jadi memang keputusan ini adalah keputusan tiga menteri, Menteri Agama, Menteri Pendidikan, dan Menteri Tenaga Kerja. Karena itu, saya ditugaskan berkirim surat kepada Presiden ditembuskan beberapa pihak yang mempunyai kewenangan itu,” ujarnya.

Sumber : jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami