Ujung Dari Pembubaran Ibadah di Lampung, Ketua RT Ditangkap Jadi Tersangka
Sumber: detik.com

News / 17 March 2023

Kalangan Sendiri

Ujung Dari Pembubaran Ibadah di Lampung, Ketua RT Ditangkap Jadi Tersangka

Claudia Jessica Official Writer
1285

Pada bulan Februari lalu, terjadi pembubaran ibadah yang diselenggarakan oleh jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Bandar Lampung.

Pembubaran ini viral di media sosial dan dikecam oleh banyak pihak mulai dari PGI, politisi, hingga DPR yang meminta polisi untuk menindak tegas pelaku pembubaran alih-alih melakukan perdamaian.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Ahma meminta agar kepolisian dapat menindak tegas pelaku pembubaran GKKD di Lampung.

Ia menyampaikan kekhawatirannya jika masalah ini diselesaikan secara damai, maka akan membuat kejadian serupa akan terus berulang. Menurut Sahroni, semua pihak harus mengetahui bahwa negara menjamin setiap warganya untuk melaksanakan ibadah dengan tenang dan aman.

 

Baca Juga: Pembangunan Gereja Kristen Jawi Wetan Ditolak Pengurus Ranting NU, Ini Hasil Mediasi

 

“Saya minta pihak kepolisian tindak tegas pelaku pembubaran, agar menjadi bentuk sikap bahwa negara benar-benar menjamin setiap warga negaranya untuk dapat beribadah dengan tenang,” ucap Sahroni seperti yang dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (21/2).

“Karena kalau hanya berakhir damai, hal-hal seperti ini berpotensi mudah terulang,” tambahnya.

Hal ini selaras dengan hasil Rakornas Kepala Daerah 2023 yang diadakan di Sentul, dimana Presiden Jokowi mengkritisi pelarangan pembangunan rumah ibadah, dan menegaskan bahwa konstitusi menjamin kebebasan beribadah dan beragama.

Menurut Sahroni, para pelaku telah mencemari kerukunan umat beragama yang telah terjalin di Bandar Lampung. Maka dari itu, ia mengkritik tindakan para pelaku pembubaran yang lebih mengedepankan aksi sepihak daripada melakukan musyawarah.

Menindaklanjuti masalah ini, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad membeberkan bahwa Ketua RT di Bandar Lampung, Wawan Kurniawan telah ditetapkan sebagai tersangka pembubaran ibadah GKKD Lampung dan telah ditahan di Polda Lampung sebagai tersangka.

Pandra memaparkan bahwa ada 15 saksi yang diperiksa. Pihak polisi juga meminta keterangan ahli untuk melengkapi berkas pemeriksaan serta menyita beberapa barang bukti seperti rekaman CCTV, video, surat kesepakatan, surat izin, hingga surat tanda lapor.

 

Baca Juga: Penolakan Pendirian Gereja di Malang, Berikut Respon Forum Kerukunan Umat Beragama

 

“Pemeriksaan Wawan Kurniawan sebagai tersangka dengan persangkaan dugaan perbuatan pidana Pasal 156a huruf a KUHP dan/atau 175 KUHP dan/atau 167 KUHP telah selesai dilaksanakan. Rencana tindak lanjut melengkapi berkas perkara dan kirim tahap I JPU Kejati Lampung dan limpah berkas dan tersangka untuk tahap 2 JPU,” beber Pandra.

Peristiwa pembubaran ibadah ini sungguh disesalkan, terutama dilakukan dengan tidak bermartabat yang menimbulkan ketakutan di tengah umat beragama.

Kita perlu menyadari bahwa semua pihak bertanggung jawan untuk menciptakan kerukunan. Jika ada masalah yang terjadi, maka kita perlu menyelesaikannya dengan cara musyawarah dan melibatkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam memelihara kerukunan.

Sumber : jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami