Orangtua Richard Eliezer: Terima Kasih Tuhan Yesus
Sumber: YouTube Metro TV

News / 15 February 2023

Kalangan Sendiri

Orangtua Richard Eliezer: Terima Kasih Tuhan Yesus

Claudia Jessica Official Writer
1341

Dalam persidangan Bharada Richard Eliezer (Bharada Eliezer) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, (Rabu 15/02/2023), majelis hakim mengabulkan permohonan Bharada Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator (JC) dalam aksi pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Hakim menjelaskan bahwa salah satu syarat menjadi JC adalah bukan menjadi pelaku utama.

Kemudian hakim menjelaskan lima terdakwa dalam kasus pembunuhan Yosua, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Bharada Eliezer memiliki peran masing-masing dan bekerja seperti sistem untuk menghilangkan nyawa Yosua.

“Terdakwa mempunyai peran orang yang menembak Yosua. Ferdy Sambo pencetus ide, aktor intelektual, perancang, sekaligus juga menembak korban Yosua, serta telah melibatkan saksi lain termasuk terdakwa, sehingga Ferdy Sambo dipandang sebagai pelaku utama,” tutur hakim.

“Sehingga meskipun terdakwa benar menembak Yosua termasuk pelaku, tapi bukan pelaku utama,” sambung hakim.

 

BACA JUGA: Ortu Bharada E Minta Maaf, Ayah Brigadir J: Setiap Manusia Beragama Wajib Memaafkan

 

Oleh karena itu, majelis hakim mengabulkan JC Eliezer dan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Richard Eliezer.

Putusan hakim atas Bharada Eliezer disambut haru oleh kedua keluarga Bharada Eliezer.

“Puji Tuhan, kami rasa sangat senang. Ini semua karena perlindungan Tuhan, karena bimbingan Tuhan, sehingga Icat (Bharada Eliezer) pada hari ini mendapat putusan yang sangat ringan. Kami sangat bersyukur kepada Tuhan kita, Yesus Kristus,” ucap Sunandang Yunus Lumiu, ayah Bharada Eliezer.

“Saya nggak bisa berkata apa-apa, bersyukur kepada Tuhan. Sangat-sangat bersyukur pada Tuhan, (hasil sidang) sangat sesuai dengan harapan kami dan harapan banyak orang di luar sana, puji Tuhan. Tuhan baik. Terima kasih untuk majelis hakim, mereka mempertimbangkan banyak hal karena kebaikan yang Icat lakukan,” ungkap Rycneke Alma Pudihang, ibu Bharada Eliezer.

“Terima kasih Tuhan, terima kasih majelis hakim, terima kasih semuanya untuk semua pendukung, untuk semua orang diluar sana, LPSK yang begitu setia menjaga, melindungi Icat dari awal hingga akhirnya bisa diterima sebagai Justice Collaborator. Kami berterima kasih, sangat berterima kasih kepada LPSK, juga berterima kasih kepada PH (Penasihat Hukum)-nya, Pak Roni bersama tim yang sungguh sangat luar biasa, lelah siang malam. Mereka berusaha untuk melakukan pembelaan buat Icat, terima kasih banyak,” lanjutnya.

 

BACA JUGA: PGI Nilai Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Berlebihan, Bagaimana Kita Menyikapi Kasus Ini?

 

Ia juga berterimakasih kepada setiap pakar hukum dari luar yang telah mendukung Bharada Eliezer.

“Terima kasih buat semua pakar hukum yang dari luar mendukung kami tidak bisa mengatakan satu persatu. Untuk Pak Asep, terima kasih banyak, Pak Mahfud, dan semua orang yang saya nggak bisa sebutkan satu persatu, yang sudah mendukung Icat dari awal sampai sekarang ini. Tuhan berkati kalian semua, terima kasih. Terima kasih Tuhan,” ungkapnya lagi.

Sumber : Metro TV
Halaman :
1

Ikuti Kami