Nikah di KUA Gratis, Bagaimana Dengan Pasangan Kristen?
Sumber: Hipwee

Relationship / 6 February 2023

Kalangan Sendiri

Nikah di KUA Gratis, Bagaimana Dengan Pasangan Kristen?

Lori Official Writer
12590

Belakangan ini layanan pernikahan gratis di KUA (Kantor Urusan Agama) jadi tren di Indonesia. Meskipun telah hadir sejak masa pandemi, namun pernikahan gratis di KUA tampaknya masih tetap digandrungi.

Marsella Iskandar, salah satu pasangan yang memakai jasa nikah gratis di KUA membagikan pengalamannya. Ia menuturkan selain lebih murah menikah gratis ini rupanya jadi momen paling berkesan dan tak terlupakan. Dia menunjukkan salah satu foto pernikahannya bahkan hanya berlatar pohon pisang, seadanya tanpa hiasan atau pelaminan.  

Sayangnya jasa ini hanya disediakan bagi pasangan menikah non-Kristen. Lalu bagaimana dengan pasangan Kristen? Sampai sejauh ini, jasa pemberkatan nikah gratis pasangan Kristen memang belum tersedia. Namun pada umumnya, biaya pemberkatan nikah di gereja sendiri tidak dipatok dengan harga tertentu. Jadi bisa dibilang jika biaya pernikahan tergantung pada kerelaan calon pengantin saja.

 

Baca Juga: 3 Langkah Menumbuhkan Pernikahan yang Membawa Orang Lain kepada Kristus

 

Setiap agama mencatat aturan perkawinan yang jelas berdasarkan perundang-undangan yang berlaku seperti yang tercantum dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Bagi pasangan beragama Islam, pencatatan di lakukan di Kantor Urusan Agama (KUA). Sedangkan bagi pasangan beragama Kristen dan lainnya dicatat di Kantor Catatan Sipil (KCS). 

Untuk melangsungkan pernikahan, biasanya pasangan Kristen akan diberkati oleh pendeta gereja yang disepakati oleh kedua mempelai. Namun sebelum melangkah menuju pernikahan, berdasarkan PMA Nomor 20 Tahun 2029, ada beberapa persyaratan administrasi yang perlu dipenuhi calon pengantin, diantaranya;

Syarat administrasi calon pengantin Kristen dan Katolik

1. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 berdampingan (3 lembar).

2. Berkas asli dan fotokopi KTP.

3. Berkas asli dan fotokopi KK.

4. Berkas asli dan fotokopi Akta Kelahiran.

5. Akta pernikahan orang tua.

6. Surat baptis.

7. Surat pengantar/sertifikat bimbingan pra-nikah dari gereja.

8. Surat permohonan pemberkatan pernikahan di gereja.

9. Surat N1 - Surat pengantar nikah (didapatkan dari keluarahan atau desa 

10. Surat N2 – Surat keterangan asal-usul

11. Surat N3 - Surat persetujuan calon pengantin laki-laki dan perempuan.

12. Surat N4 - Surat keterangan tentang kedua orang tua.

13. Bagi anggota TNI/POLRI surat izin dari atasan masing-masing.

14. Dispensasi dari kantor kecamatan apabila hari pernikahan baru didaftarkan kurang dari 10 hari kerja. 

15. Akta kematian apabila orang tua sudah meninggal.

16. Dokumen lain yang diperlukan oleh gereja, katedral, atau tempat pemberkatan akan dilaksanakan.

 

Baca Juga: Ingin Ikatan Pernikahan Kuat? Ayo Belajar Lewat 4 Buku Luar Biasa Ini

 

Berikut langkah-langkah yang harus diikuti:

Langkah 1: Dapatkan surat pengantar dari RT/RW sebagai salah satu persyaratan mendaftarkan pernikahan secara hukum agama dan hukum negara. Bawa fotokopi KTP.

Langkah 2: Dapatkan surat N1, N2, N3 dan N4 dari kantor kelurahan. Isi secara lengkap disertai dengan tanda tangan dari 2 orang saksi yang dibubuhi stempel RT/RW setempat.

Langkah 3: Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendaftarkan pernikahan secara hukum agama. Bagi orang Kristen/Katolik penandatanganan surat pernikahan secara sah dilakukan setelah pemberkatan pernikahan di gereja. 

Belum sampai di situ, setelah melangsungkan pernikahan pasangan menikah juga diwajibkan untuk mengurus akta pernikahan yang memiliki kekuatan hukum untuk melindungi hak dan kewajiban suami istri, juga melindungi anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut. Sehingga pasangan suami istri maupun salah satu pihak menyadari tanggung jawabnya di dalam keluarga.

Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda yang belum memahami tata cara dan syarat pengurusan pernikahan secara Kristen dan Katolik.

Sumber : Jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami