Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

News / 19 December 2022

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023
Sumber: canva.com
Claudia Jessica Official Writer
3108

Pada tanggal 11 Oktober 2022 lalu, pemerintah telah menyepakati, menetapkan, dan mengumumkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 telah ditetapkan sebanyak 24 hari yang terdiri dari 16 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.

Tertuang dalam tertuang dalam SKB No. 1006/2022, No. 3/2022, dan No. 3/2022, SKB ini ditandatangani oleh tiga orang menteri. Mereka adalah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

Keputusan ini dinilai sebagai upaya efisiensi dan efektivitas hari kerja dan memberikan pedoman kepada instansi pemerintah serta swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

Berikut ini adalah daftar hari libur nasional tahun 2023 dan cuti bersama tahun 2023

Hari Libur Nasional 2023:

1) 1 Januari (Minggu), Tahun Baru 2023 Masehi

2) 22 Januari (Minggu), Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

3) 18 Februari (Sabtu), Isra Mikraj Nabi Muhammad Saw

4) 22 Maret (Rabu), Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

5) 7 April (Jumat), Wafat Isa Al Masih

6) 22-23 April (Sabtu dan Minggu), Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah

7) 1 Mei (Senin), Hari Buruh Internasional

8) 18 Mei (Kamis), Kenaikan Isa Al Masih

9) 1 Juni (Kamis), Hari Lahir Pancasila

10) 4 Juni (Minggu), Hari Raya Waisak 2567 BE

11) 29 Juni (Kamis), Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah

12) 19 Juli (Rabu), Tahun Baru Islam 1445 Hijriah

13) 17 Agustus (Kamis), Hari Kemerdekan Republik Indonesia

14) 28 September (Kamis), Maulid Nabi Muhammad Saw

15) 25 Desember (Senin), Hari Raya Natal

 

Cuti Bersama 2023:

1) 23 Januari (Senin), Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

2) 23 Maret (Kamis), Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

3) 21, 24, 25, dan 26 April (Jumat, Senin, Selasa dan Rabu), Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah

4) 2 Juni (Jumat), Hari Raya Waisak

5) 26 Desember (Selasa), Hari Raya Natal

SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No. 1006/2022, No. 3/2022, dan No. 3/2022 dapat diunduh pada tautan berikut: https://jdih.menpan.go.id/puu-1564-Skb.html

Sumber : menpan.go.id
Halaman :
1

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Apakah Anda rindu menerima Yesus sebagai Tuhan dan Juruslamat pribadi dalam hidup Anda?

Ikuti doa ini sekarang:
“Tuhan, saya mengakui bahwa saya orang berdosa. Saya membutuhkan Engkau. Saya percaya bahwa darahMu sanggup menghapuskan segala dosa dan kesalahanku. Saat ini, saya mengundang Engkau, Yesus Kristus, masuk dalam hati dan hidupku menjadi Tuhan dan Juruslamatku. Saya menyerahkan hidupku bagiMu dan melayaniMu. Dalam nama Yesus aku berdoa. Amin”

Apakah Anda sudah mengucapkan doa ini?
Jawaban untuk Kamu! 😊
Halo, Sahabat Jawaban!
Kami ada untuk mendengar, menjawab, mendoakan dan mendampingi perjalanan kamu.

Apa yang bisa kami bantu hari ini?