Dari Atur Perkawinan Hingga Telantarkan Anak, Ini Isi RKUHP yang Perlu Orang Kristen Tahu
Sumber: Jawaban.com

News / 8 December 2022

Kalangan Sendiri

Dari Atur Perkawinan Hingga Telantarkan Anak, Ini Isi RKUHP yang Perlu Orang Kristen Tahu

Lori Official Writer
2456

Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) jadi topik bahasan yang hangat. Masyarakat seperti kebakaran jeggot karena undang-undang baru ini mengatur ketat beberapa perilaku bebas masyarakat, salah satunya aturan tentang perzinaan dan perkawinan.

Namun aturan RKUHP lainnya juga tak kalah mengundang perhatian. Terdapat beberapa bagian poin yang bisa dicermati bersama dan erat kaitannya dengan nilai-nilai keagamaan di Indonesia, diantaranya:

1. Aturan Hidup Beragama

Pasal 305

1. Setiap Orang yang membuat gaduh di dekat bangunan tempat untuk menjalankan ibadah pada waktu ibadah sedang berlangsung dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.

2. Setiap orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan mengganggu, merintangi, atau membubarkan pertemuan keagamaan atau kepercayaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

3. Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan mengganggu, merintangi, atau membubarkan orang yang sedang melaksanakan ibadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

 

Pasal 306

Setiap Orang yang Di Muka Umum melakukan penghinaan terhadap orang yang sedang menjalankan atau memimpin penyelenggaraan ibadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

 

Pasal 307

1. Setiap Orang yang menodai bangunan tempat beribadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan atau benda yang dipakai untuk beribadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

2. Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak atau membakar bangunan tempat beribadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan atau benda yang dipakai untuk beribadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

 

Baca Juga: Menkumham dan Menag Tetapkan Tolak Pernikahan Beda Agama

 

2. Aturan Perkawinan yang Sah

Pasal 406

Yang dimaksud dengan “perkawinan” adalah antara laki-laki dan perempuan berdasarkan Undang-Undang mengenai perkawinan. 

Yang dimaksud dengan “perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah” adalah perkawinan yang dapat digunakan sebagai alasan untuk mencegah atau membatalkan perkawinan berikutnya yang dilakukan oleh salah satu pihak yang terikat oleh perkawinan tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai perkawinan.

1. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang:

a. melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut; atau

b. melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada dari pihak lain menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut.

2. Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menyembunyikan kepada pihak yang lain bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

 

3. Aturan Aborsi

Pasal 467

1. Setiap perempuan yang melakukan aborsi dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal perempuan merupakan Korban Tindak Pidana perkosaan atau Tindak Pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan yang umur kehamilannya tidak melebihi 12 (dua belas) minggu atau memiliki indikasi kedaruratan medis.

Pidana terkait tindakan aborsi juga melibatkan pelaku yang memaksa perempuan melakukan aborsi (Pasal 468) maupun tim medis atau seseorang yang turut mendukung pelaku melakukan aborsi (469).

 

BACA HALAMAN BERIKUTNYA --->

Sumber : Bphn.go.id
Halaman :
12Tampilkan Semua

Ikuti Kami