Soal Kasus Pencopotan Label Gereja di Tenda Bantuan Cianjur, Yuk Pahami Undang-Undang Ini…
Sumber: Tvonenews

News / 29 November 2022

Kalangan Sendiri

Soal Kasus Pencopotan Label Gereja di Tenda Bantuan Cianjur, Yuk Pahami Undang-Undang Ini…

Lori Official Writer
2299

Kasus pencopotan label gereja di tenda bantuan Cianjur beberapa waktu lalu tengah jadi sorotan. Sebuah video pendek memperlihatkan sejumlah orang mencopot label yang ditempel di atas tenda biru bertulis “Tim Aksi Kasih Gereja Reformed Injili Indonesia”.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil turut mengomentari isu viral tersebut. Ia menyayangkan tindakan oknum tersebut karena di tengah bencana tersebut, wajar jika banyak pemberi bantuan berdatangan dari lembaga, kelompok dan kalangan agama manapun.

Menurutnya, penempelan label tersebut bisa saja sebagai bentuk dari pertanggungjawaban terhadap donatur. Karena itu tak etis jika pemberi bantuan dari kalangan keyakinan tertentu diberi stempel negatif.

“Walaupun kita tidak bersaudara dalam keimanan, kita tetaplah bersaudara dalam kebangsaan dan kemanusiaan,” ungkap Ridwan Kamil.

 

Baca Juga: Dari Kondisi Hamil Tua Hingga Trauma, Begini Kisah Korban Penyintas Gempa Cianjur

 

Lewat kasus ini, penting bagi masyarakat untuk memahami kaidah yang disepakati dalam penanggulangan bencana. Sebagaimana telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.  Pasal 3 ayat 2 huruf i, berisi larangan penyebaran agama atau keyakinan melalui pemberian bantuan.

“Pasal 3 ayat 2, huruf i, "Yang dimaksud dengan “nonproletisi” adalah bahwa dilarang menyebarkan agama atau keyakinan pada saat keadaan darurat bencana, terutama melalui pemberian bantuan dan pelayanan darurat bencana,” demikian isi lengkapnya.

 

Baca Juga: Sampaikan Duka Gempa Cianjur, PGI Himbau Kirimkan Bantuan untuk Korban

 

Undang-undang ini bisa saja jadi alasan kelompok tertentu membenarkan tindakannya. Sehingga hal ini bisa jadi pengingat bagi lembaga atau kelompok beragama tertentu untuk lebih menghindari hal-hal yang dianggap sensitif di tengah masyarakat.

Semoga kasus demikian tak lagi terulang dan di tengah bencana kita fokus bersatu untuk membantu tanpa saling mencurigai.

Sumber : Jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami