Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melarang peredaran dan konsumsi obat berbentuk sirup atau cair untuk sementara waktu. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dr Siti Nadia Tarmizi, M.Epid menyampaikan jika hal ini dilakukan untuk mewaspadai kasus gagal ginjal akut pada anak yang terus meningkat belakangan ini.
Dia menegaskan bahwa obat cair atau sirup bisa mengandung pelarut kimia yang berbahaya seperti kandungan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) yang ditemukan melebihi ambang batas dalam produk obat batuk Maiden Pharmacutics asal New Delhi yang diduga menjadi penyebab kematian ratusan anak di Gambia, Afrika Barat. Untuk itu masyarakat dihimbau untuk lebih waspada dengan bahaya yang disebabkan oleh zat pelarut kimia tersebut.
Larangan ini juga berlaku untuk seluruh tenaga kesehatan, yang mana Nakes diminta untuk menunda pemberian resep dalam bentuk obat cair khususnya kepada anak-anak.
“Sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah,” ungkap dr. Nadia.
Baca Juga: Obat Jadi Penyebab Kematian Puluhan Anak Gambia, Indonesia Larang Obat Batuk Ini Beredar
Selain itu Kemenkes RI telah merilis langkah upaya penanganan gagal ginjal akut pada anak dengan mengkategorikan kasus menjadi dua bagian yaitu kasus suspek dan kasus probable. Adapun langkah ini diuraikan seperti di bawah ini.
1. Kasus suspek
Kasus penyakit pada anak usia 0-18 tahun dengan gejala anuria atau oliguria yang terjadi secara tiba-tiba.
2. Kasus probable
Kasus suspek ditambah dengan tidak terdapatnya riwayat kelainan ginjal sebelumnya atau penyakit ginjal kronik, disertai atau tanpa disertai gejala prodromal seperti demam, diare, muntah, batuk, pilek. Pada pemeriksaan laboratorium didapatkan peningkatan ureum kreatinin lebih dari 1,5 kali atau naik senilai lebih dari sama dengan 0,3 mg/dL/, dan pemeriksaan USG didapatkan bentuk dan ukuran ginjal normal, tidak ada kelainan seperti batu, kista, atau massa.
Sementara poin imbauan lengkap Kemenkes RI adalah sebagai berikut:
- Setiap fasilitas pelayanan kesehatan baik Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama dan/atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang menerima kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury harus melakukan pelaporan melalui link yang tersedia pada aplikasi RS Online dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).
- Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan
pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman
resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dinas Kesehatan Daerah Provinsi, Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus melakukan edukasi kepada masyarakat
mengenai:
a. Perlunya kewaspadaan orang tua memiliki anak (terutama usia < 6 tahun) dengan gejala penurunan volume/frekuensi urin atau tidak ada urin, dengan
atau tanpa demam/gejala prodromal lain untuk segera dirujuk ke Fasilitas Kesehatan terdekat.
b. Orang tua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran
dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Perawatan anak sakit yang menderita demam dirumah lebih mengedepankan tatalaksana non farmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis. Jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa anak ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdekat.
Sementara juru bicara Kemenkes RI dr. Mohammad Syahril menghimbau supaya selama pelarangan peredara dan konsumsi obat sirup dan cair masyarakat bisa menggunakan obat tablet atau yang dimasukkan melalui anus (supositoria). Namun untuk kondisi yang parah, masyarakat dianjurkan untuk segera berkonsultasi dengan dokter.
Yuk keluarga-keluarga yang terkasih, tetap waspada dengan berbagai jenis obat yang dikonsumsi anak-anak kita. Pastikan lebih dulu jika obat yang akan dikonsumsi mendapatkan rekomendasi dokter ya.
Sumber : Kemenkes