Ini Penjelasan Kemenag Soal Surat Penolakan Pendirian Gereja Oleh Wali Kota Cilegon
Sumber: Jawaban.com

News / 9 September 2022

Kalangan Sendiri

Ini Penjelasan Kemenag Soal Surat Penolakan Pendirian Gereja Oleh Wali Kota Cilegon

Lori Official Writer
2503

Kedua, SK Bupati tahun 1975 yang merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 1/BER/mdn-mag/1969 sebenarnya sudah tidak berlaku atau sudah dicabut. Aturan ini bahkan sudah diganti dengan PMB nomor 9 dan nomor 8 tahun 2006. 

“Yang berlaku saat ini adalah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006,” jelasnya.

Yang ketiga, Wawan menyampaikan jika SK Bupati 1975 tersebut diterbitkan dalam konteks meresponi Perguruan Mardiyuana sebagai bangunan, bukan rumah ibadah. Dalam hal ini, di masa itu bangunan tersebut sempat dipergunakan sebagai gereja. Alasan itulah yang menjadi pemicu umat Kristen Cilegon diminta untuk menjalankan ibadah di gereja-gereja yang ada di kota Serang saja.

Wawan mengaku sudah pernah mendiskusikan hal tersebut bersama Wali Kota Cilegon di bulan April 2022 silam. Pemerintah Kota Cilegon pun diminta untuk menerapkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006.

Dia meminta supaya semua kepala daerah bisa memenuhi hak-hak konstitusi seluruh warganya, termasuk hak beragama dan berkeyakinan yang tertuang di dalam undang-undang.

Sementara untuk pendirian rumah ibadah, Wawan meminta pemerintah daerah mengacu pada syarat dan ketentuan yang sudah dituangkan di dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PMB) Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.

“Jadi tidak ada alasan apapun bagi kepala daerah untuk tidak memfasilitasi ketersediaan rumah ibadah ketika calon pengguna telah mencapai 90 orang,” pungkasnya.

Merujuk pada PMB, pemerintah daerah tidak sepatutnya memihak berdasarkan keinginan masyarakat semata. Melainkan mengacu sepenuhnya kepada aturan yang berlaku.

Semoga persoalan pendirian rumah ibadah ini segera selesai. Dengan fakta-fakta ini, pemerintah daerah Cilegon juga bisa mengambil langkah bijak untuk mencapai kesepakatan bersama masyarakat.

Sumber : CNN Indonesia
Halaman :
12Tampilkan Semua

Ikuti Kami