Bersyukur Tarif Ojek Online Batal Naik, Begini Kata Kemenhub
Sumber: GridOto.com

News / 29 August 2022

Kalangan Sendiri

Bersyukur Tarif Ojek Online Batal Naik, Begini Kata Kemenhub

Aprita L Ekanaru Official Writer
1813

Tarif ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

Biaya jasa batas bawah : Rp2.600/km (sebelumnya Rp2.000)

Biaya jasa batas atas : Rp2.700/km (sebelumnya Rp2.500)

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000-Rp13.500 (sebelumnya Rp8.000-Rp10.000)

Tarif ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

Biaya jasa batas bawah : Rp2.100/km

Biaya jasa batas atas : Rp2.600/km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500-Rp13.000 (sebelumnya Rp7.000-Rp10.000)

Tarif ojol tahun 2022 dengan penundaan kenaikan tarif masih menunjuk pada Kepmenhub Nomor 348 Tahun 2019. Berdasarkan Kepmenhub 348 Tahun 2019, rincian tarif ojol yang berlaku adalah:

Tarif ojol Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

Biaya jasa batas bawah : Rp 1.850/km

Biaya jasa batas atas : Rp 2.300/km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7.000-Rp 10.000)

Tarif ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

Biaya jasa batas bawah : Rp 2.000

Biaya jasa batas atas : Rp 2.500

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 8.000-Rp 10.000

Tarif ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

Biaya jasa batas bawah : Rp 2.100/km

Biaya jasa batas atas : Rp 2.600/km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7.000-Rp 10.000

Itulah rincian tarif ojol tahun 2022. Dengan penundaan kenaikan tarif ojol tersebut, maka tarif lama tetap berlaku.

Sumber : Kontan.co.id
Halaman :
12Tampilkan Semua

Ikuti Kami