Tolak PSE Kominfo, Petisi SAFEnet Ditandatangani 3.000 Orang
Sumber: webarq.com

News / 18 July 2022

Kalangan Sendiri

Tolak PSE Kominfo, Petisi SAFEnet Ditandatangani 3.000 Orang

Claudia Jessica Official Writer
1471

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ancam memblokir WhatsApp, Facebook, Google dan lainnya bila tak daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

“Berdasarkan aturan @kemkominfo Permenkominfo No.5/2020 dan amandemennya No.10/2021, berbagai macam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat atau platform digital akan diblokir oleh pemerintah jika tidak melakukan registrasi hingga 20 Juli 2022,” tulis SAFEnet di akun Twitternya.

Namun hingga kini beberapa perusahaan besar yang dinilai menjadi bagian dari penunjang aktivitas masyarakat, baik untuk kebutuhan personal, pekerjaan, maupun professional seperti Google, Twitter, WhatsApp, dan lainnya masih belum mendaftar PSE .

Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mewakilkan keresahan masyarakat dan membuat petisi penolakan aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat Kementerian Komunikasi dan Informatika yang saat ini sudah ditandatangani lebih dari 3.000 orang dalam waktu 1 hari.

 

BACA JUGA: Kominfo Bakal Blokir Google, Twitter, Hingga WhatsApp Jika Tak Daftar PSE, Kenapa?

 

“H-3 Kominfo Blokir Platform Digital > 3.000 orang ikut #ProtesNetizen menolak PM5&10 di https://id.safenet.or.id/2022/07/surat-protes-netizen-indonesia/... Kamu?” dikutip dari akun Twitter Safenet, Senin (18/4).

Dilansir dari CNN Indonesia, Nenden Sekar Arum, Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi mengatakan, “Petisi ini dibuat untuk mewadahi keresahan masyarakat atas regulasi yang berpotensi merugikan kita sebagai pengguna, yakni Permenkominfo 5/2020” Senin (18/7).

Menurut Neden, ada beberapa kerugian yang mungkin berpotensi dihadapi oleh masyarakat seperti, “pelanggaran hak atas informasi, karena akan banyak PSE yang diblokir jika tidak mematuhi aturan itu. padahal banyak orang yg cari nafkah, belajar dari berbagai macam PSE.”

“Kalau gak kepengen kejadian, yuk ikut nyatakan #ProtesNetizen tolak regulasi kominfo ini dengan menandatangani Surat Protes Netizen di https://s.id/protesnetizen dan tunjukkan kepada @kemkominfo kalau kamu tidak sepakat dengan aturan yang merugikan masyarakat,” lanjut SAFEnet.

Ketika dikonfirmasi terkait masalah aturan PSE ini, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dan Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan belum memberikan tanggapan.

Sumber : CNN Indonesia
Halaman :
1

Ikuti Kami