Kominfo Bakal Blokir Google, Twitter, Hingga WhatsApp Jika Tak Daftar PSE, Kenapa?
Sumber: jawaban.com

News / 18 July 2022

Kalangan Sendiri

Kominfo Bakal Blokir Google, Twitter, Hingga WhatsApp Jika Tak Daftar PSE, Kenapa?

Claudia Jessica Official Writer
1449

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengancam akan memblokir Google, Facebook, WhatsApp, dan berbagai aplikasi lainnya apabila tidak mendaftarkan produknya dalam daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Johnny G Plate, Menteri Kominfo mengatakan bahwa aturan PSE Lingkup Privat tidak pandang bulu dari masa asal perusahaan teknologi. Hal ini dikarenakan pemerintah memberlakukan hal yang sama pada perusahaan lokal yang diwajibkan untuk mendaftar ke negara.

“Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran,” kata Johnny seperti yang dikutip dari CNN Indonesia.

 

BACA JUGA: Tolak PSE Kominfo, Petisi SAFEnet Ditandatangani 3.000 Orang

 

Menurut Johnny, pendaftaran aplikasi negara terbilang mudah karena hanya perlu mengakses Online Single Submission (OSS). Ia menilai pendaftaran ini adalah wujud ketaatan pada aturan negara dimana sektor digital diberikan kesempatan yang begitu luas.

Adapun beberapa PSE besar yang sudah mendaftarkan diri adalah Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, dan Linktree.

Sedangkan beberapa aplikasi besar seperti Google, WhatsApp, Youtube, Netflix, dan lain-lain masih belum tercatat dalam PSE yang terdaftar.

Sumber : CNN Indonesia
Halaman :
1

Ikuti Kami