BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Berapa Iurannya Sekarang?
Sumber: detik.net

News / 14 July 2022

Kalangan Sendiri

BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Berapa Iurannya Sekarang?

Claudia Jessica Official Writer
1374

Sejak 1 Juli 2022, BPJS Kesehatan melakukan uji coba penghapusan kelas 1, 2, dan 3 dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Uji coba KRIS telah dilakukan di 5 rumah sakit milik pemerintah.

Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman mengatakan, sekitar 2.800 rumah sakit di seluruh Indonesia melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Maka, secara umum pelayanan kesehatan untuk peserta JKN masih berlangsung seperti biasanya. Skema dan besaran iurannya BPJS Kesehatan pun masih sama dengan ketentuan BPJS sebelumnya.

“Saat ini tidak ada wacana perubahan iuran. Skema dan besaran iuran masih sama dengan sebelumnya. Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, bahwa besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN,” ungkap Arif.

Adapun iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai Juli 2022 adalah sebagai berikut:

Biaya Iuran BPJS Kesehatan untuk PPU 5% dari Penghasilan

Arif menjelaskan bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5% dari upah, dengan rincian 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.

“Perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya,” lanjutnya.

Perhitungan ini juga berlaku untuk batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12 juta. Adapun bila seorang pekerja memiliki gaji lebih Rp 12 juta, maka iuran yang dibayarkan tetap 5% dari Rp 12 juta.

 

BACA JUGA: 6 Perbedaan Utama BPJS dan Asuransi Kesehatan

 

Kelompok Masyarakat Bukan Pekerja (BP)

Bagi kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan dikelompokkan sebagai peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja).

Jenis kepesertaan ini dapat memilih besaran iuran yang sesuai dengan kehendaknya.

Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan

kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan

kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan

Untuk diketahui, BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya dikenakan biaya sebesar Rp 42.000 per orang, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.

Jadi bagi Anda yang belum memiliki penghasilan atau sudah tidak berpenghasilan dapat memilih menjadi peserta PBPU dengan pilihan kelas 1, 2, atau 3. Sedangkan jika Anda termasuk dalam kategori masyarakat miskin dan tidak mampu, yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat masuk menjadi kelompok peserta PBI yang iurannya dibayar pemerintah.

Terakhir bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai peserta PBI, iuran sebesar Rp 42.000 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.

Itulah informasi iuran BPJS Kesehatan kelas standar terbaru yang berlaku mulai Juli 2022.

 

 

BACA JUGA: Tak Bayar Tagihan BPJS Kesehatan, 3 Kerugian Ini Yang Akan Kamu Tanggung

Sumber : CNBC
Halaman :
1

Ikuti Kami