2 Kasus Pelecehan Seksual di Sekolah Ini Viral, Gak Nyangka Pelakunya Pemimpin Sendiri!
Sumber: tempo

News / 12 July 2022

Kalangan Sendiri

2 Kasus Pelecehan Seksual di Sekolah Ini Viral, Gak Nyangka Pelakunya Pemimpin Sendiri!

Lori Official Writer
3017

Selama dua pekan terakhir, kasus pelecehan seksual mencuat kepermukaan. Seperti diberitakan media arus utama, terjadi kasus pelecehan seksual di dua lembaga pendidikan sekolah yaitu di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) di kota Batu, Malang dan pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. 

Mirisnya, kedua kasus pelecehan seksual ini sama-sama dilakukan oleh pemimpin sekolah sendiri. Berikut penjabarannya.

 

1. Pelecehan Seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI)

Berdasarkan pengakuan dua korban melalui podcast milik Deddy Corbuzier, dua korban pelecehan seksual di SMA SPI mengaku jika pemimpin sekolah tersebut sebagai pelakunya.

Pelaku sendiri dikenal sebagai seorang motivator yang sudah tampil di berbagai media di Indonesia. Dia juga dikenal sebagai penulis dari buku Kristen berjudul ‘Anda Ingin Sukses? Selama Tidak Berdosa Lakukan!!!’ 

Julianto Eka Saputra, Pelaku sekaligus pendiri SPI ini memulai perbuatan bejatnya sejak tahun 2009 silam terhadap lebih dari 15 siswi sekolah tersebut. Seperti disampaikan Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), sebanyak 15 korban telah memberikan kesaksian.

 

Baca Juga: Ketok Palu, Pendeta Pelaku Pelecehan Seksual Ini Divonis 11 Tahun Penjara

 

Kasus ini sudah diusut sejak Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengajukan laporan kasus dugaan kekerasan seksual tersebut ke Polda Jatim pada Sabtu (29/5/2021). Sejak itu kasus ini telah disidangkan sebanyak 19 kali. Sayangnya, hingga pekan lalu pelaku belum juga ditahan meski sudah dijadikan terdakwa.

Untungnya Julianto akhirnya ditangkap pada Senin, 11 Juli 2022 kemarin, setelah sejumlah korban mengadukan intimidasi yang mereka dapatkan dari pelaku.

Saat ini pelaku ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Lowokwaru Kota Malang. Dia ditangkap di kediamannya di Citraland Surabaya. 

Akibat perbuatannya Julianto terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

 

BACA HALAMAN BERIKUTNYA --->

Sumber : Jawaban.com
Halaman :
12Tampilkan Semua

Ikuti Kami