Vaksin Booster Menjadi Syarat Perjalanan Domestik Per-17 Juli 2022
Sumber: google.com

Health / 12 July 2022

Kalangan Sendiri

Vaksin Booster Menjadi Syarat Perjalanan Domestik Per-17 Juli 2022

Aprita L Ekanaru Official Writer
2637

Lonjakan kasus Covid-19 varian baru di tanah air semakin tinggi. Pemerintah kembali menyampaikan peraturan baru yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 21/2022 ini, pemerintah menghimbau masyarakat yang ingin bepergian dalam negeri untuk dapat memenuhi syarat testing sebagai berikut:

  • Sudah Vaksin Ke-3/Booster: Tidak perlu antigen/PCR
  • Baru Vaksin Dosis 2: wajib hasil negatif rapid tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam
  • Baru Vaksin Dosis 1: wajib hasil negatif RT-PCR 3X24 jam

Sedangkan untuk masyarakat yang belum atau tidak dapat melakukan vaksinasi karena kondisi kesehatan khusus diwajibkan menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Sementara untuk anak-anak dibagi menjadi dua rentang usia sebagai berikut:

1. Anak usia 6-17 tahun

  • Wajib menyertakan bukti vaksin dosis lengkap dan tidak diwajibkan testing.

2. Anak usia dibawah 6 tahun

  • Tidak perlu melakukan pemeriksaan dan vaksinasi namun wajib bersama pendamping perjalanan.

Peraturan ini akan resmi diberlakukan mulai Minggu, 17 Juli 2017. Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, mengatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan serta mendorong program vaksinasi booster nasional.

Berikut kombinasi vaksin booster yang bisa dilakukan masyarakat Indonesia saat ini:

1. Vaksin primer Sinovac

Jika vaksin dosis pertama dan kedua adalah Sinovac, maka vaksin booster yang dapat digunakan antara lain:

  • AstraZeneca: separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
  • Pfizer: separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
  • Moderna: dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
  • Sinopharm: dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
  • Sinovac: dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
  • Zifivax: dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.

 

BACA HALAMAN SELANJUTNYA >>

2. Vaksin primer AstraZeneca

Jika vaksinasi primer menggunakan AstraZeneca, maka vaksin booster yang dapat digunakan adalah sebagai berikut:

  • Moderna: separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
  • Pfizer: separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
  • AstraZeneca: dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml 

3. Vaksin primer Pfizer

Masyarakat yang menggunakan Pfizer saat vaksinasi dosis primer, maka dapat menggunakan vaksin berikut sebagai booster:

  • Pfizer: dosis penuh (full dose) atau 0,3 ml
  • Moderna: separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
  • AstraZeneca: dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.

4. Vaksin primer Moderna

Masyarakat yang mendapat Moderna saat vaksinasi dosis primer, hanya dapat memperoleh dosis ketiga secara homolog:

  • Moderna: separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml

5. Vaksin primer Janssen (J&J)

Jika vaksin dosis primer adalah Janssen (J&J), maka hanya satu vaksin booster yang dapat digunakan: 

  • Moderna: separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml 

6. Vaksin primer Sinopharm

Masyarakat yang menggunakan Sinopharm saat vaksinasi dosis primer, maka dapat menggunakan vaksin berikut sebagai booster:

  • Sinopharm: dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
  • Zifivax: dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

Pemberian vaksinasi booster sebagaimana ketentuan di atas menyesuaikan ketersediaan vaksin di masing-masing daerah.

Sumber : Covid19.go.id | Kompas.com
Halaman :
Tampilkan per Halaman

Ikuti Kami