Menkumham dan Menag Tetapkan Tolak Pernikahan Beda Agama
Sumber: google

News / 7 July 2022

Kalangan Sendiri

Menkumham dan Menag Tetapkan Tolak Pernikahan Beda Agama

Lori Official Writer
1794

Melalui sidang judicial review UU Perkawinan di Mahkamah Konstitusi (MK), terkait gugatan salah satu warga Papua yang batal menikah karena beda agama yaitu Ramos Petege, pemerintah secara tegas menolak melegalkan pernikahan beda agama. 

Sidang yang dihadiri oleh Menkumham Yasonna Laoly dan Menag Yaqut Cholil Qoumas, menegaskan bahwa Pasal 8 huruf f UU Perkawinan yang kerap dianggap berbenturan dengan Pasal 29 UUD 1945 terkait prinsip kemerdekaan dan kebebasan agama dianggap keliru. Berdasarkan hukum agama, sebuah perkawinan dinilai harus memenuhi syarat yang ditentukan oleh agama dari masing-masing pasangan calon mempelai. 

Secara hukum, pemerintah bertugas untuk melakukan pencatatan sebagai tindakan yang bersifat administratif. Meski begitu, pernikahan beda agama tetap tidak diperbolehkan atas nama Hak Asasi Manusia dan Kebebasan. Karena setiap warga negara tetap memiliki kewajiban untuk tunduk terhadap pembatasan yang ditetapkan oleh UU. Dalam artian, meskipun negara menjunjung ideologi Pancasila dan UU 1945 sebagai jaminan HAM dan kebebasan setiap orang, namun setiap warga tetap memiliki batasan kebebasan yang diizinkan negara.

“Menurut pemerintah sudah sepatutnya MK menyatakan menolak permohonan pemohon (Ramos Petege),” ungkap pegawai Kemenag Kamaruddin Amin.

 

Baca Juga: Viral Nikah Beda Agama di Semarang, Begini Penjelasan Kemenag

 

Sementara Yasonna dan Yaqut sama-sama bertindak atas nama Presiden Joko Widodo. Pemerintah menegaskan bahwa pernikahan beda agama tidak boleh dilakukan atas dasar HAM dan kebebasan. Karena negara memiliki kebijakan untuk melakukan pembatasan.

“Dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, serta untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis,” pungkas Kamaruddin.

 

Baca Juga: Soal Nikah Beda Agama Stafsus Ayu Kartika, Gereja Katolik Klaim Sudah Memenuhi Syarat

 

Dengan itu, Yasonna dan Yaqut meminta MK untuk tidak memiliki legal standing dan menolak permohonan pengujian pemohon.

Sumber : Jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami