Siap-siap, Wajib Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan
Sumber: Jawaban.com

Health / 6 July 2022

Kalangan Sendiri

Siap-siap, Wajib Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan

Lori Official Writer
1649

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril, menyampaikan bahwa dalam waktu 2 pekan ke depan pemerintah akan menerapkan syarat perjalanan dengan wajib vaksin booster. Hal ini, lanjutnya, juga akan berlaku untuk aturan masuk fasilitas publik seperti mall.

Syahril menekankan jika aturan ini tidak mengandung paksaan tetapi justru sebagai langkah untuk melindungi masyarakat dari Covid-19.

“Upaya jadi syarat perjalanan ini bukan untuk memaksa, tapi melindungi. Kita tahu kan vaksinasi ini sifatnya darurat, dalam penanganan pandemi Covid-19. Ya pemerintah berupaya melakukan yang terbaik,” ungkap Syahril pada Selasa, 5 Juli 2022.

 

Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 Tembus 10 Ribu, Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Baru Ini

 

Aturan ini telah ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 33/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Di dalamnya tercantum aturan sebagai berikut:

“Bahwa perjalanan domestik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh baik pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api diatur dalam Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.”

Sementara dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 56/2022 memuat syarat khusus perjalanan bahwa setiap pelaku perjalanan diwajibkan sudah mendapatkan vaksin booster sebelum melakukan perjalanan. Adapun syaratnya meliputi:

- Pelaku perjalanan yang sudah mendapat vaksin dosis dua dan tiga tidak diwajibkan menunjukkan hasil SWAB antigen atau tes PCR.

- Pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksin dosis 1, wajib menunjukkan hasil tes SWAB antigen dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil PCR.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan jika aturan baru ini merupakan hasil keputusan rapat bersama Presiden Joko Widodo dan resmi akan diberlakukan maksimal dua pekan ke depan.

“Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan intensif dan disinsentif dengan memberlakukan vaksin booster sebagai syarat untuk mobilisasi masyarakat ke area publik. Tak hanya itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan vaksin booster sebagai syarat untuk perjalanan darat, udara maupun laut, yang akan dimaksimalkan dua minggu lagi,” jelasnya.

 

Baca Juga: Waspada! Kemenkes Umumkan Covid-19 Subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 Masuk ke Indonesia

 

Tak lupa, Luhut juga menegaskan bahwa pemerintah akan terus menggencarkan kebijakan vaksinasi dan tracing lengkap sebagai langkah untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19.

Seperti diketahui, hingga saat ini wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) telah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 per 6 Juli 2022 (sesuai dengan aturan Inmendagri No. 35 tahun 2022) selama satu bulan ke depan. Pasalnya jumlah kasus Covid-19 telah menembus 2000 per hari. Maka dari itu bagi seluruh masyarakat di berbagai wilayah di tanah air, mari kembali menerapkan protokol kesehatan dan saling menjaga satu sama lain.

Sumber : Detik Health
Halaman :
1

Ikuti Kami