Jika Disahkan, Ini Segudang Manfaat Cuti Melahirkan 6 Bulan Istri dan 40 Hari Suami
Sumber: surabaya

Relationship / 23 June 2022

Kalangan Sendiri

Jika Disahkan, Ini Segudang Manfaat Cuti Melahirkan 6 Bulan Istri dan 40 Hari Suami

Lori Official Writer
1631

Moms and dads sudah dengar belum kalau DPR sedang mengajukan pengesahan Undang-Undang supaya ibu melahirkan mendapat hak cuti selama 6 bulan plus 40 hari kepada suami. 

Mungkin sebagian moms and dads masih ada yang berprofesi sebagai pegawai swasta maupun negeri. Nah, bagaimanapun ceritanya kabar ini pasti akan sangat membahagiakan bukan?

Bayangkan betapa membantunya jika moms punya waktu istirahat yang cukup sebelum dan sesudah lahiran. Apalagi jika tidak dilengkapi dengan pengasuh yang mendampingi, maka kehadiran suami selama 40 hari pasca melahirkan bisa sangat meringankan beban moms bukan?

 

Baca Juga:

Justru di Masa-masa Kehamilan, Istri Butuh 5 Tindakan Kasih Ini Dari Suami

5 Perubahan Yang Suami Harus Tahu Ketika Istri Sedang Hamil. Tenang, Hadapi Dengan Ini Aja

 

Tapi sebelum keburu senang, yuk coba periksa dulu apa sebenarnya pertimbangan dari pembuatan undang-undang ini?

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyampaikan bahwa cuti melahirkan 6 bulan adalah bentuk dari kepedulian terhadap keselamatan ibu dan anak. Selain itu aturan ini juga dianggap menjadi solusi untuk mengatasi tingginya angka kematian terhadap ibu dan anak hingga saat ini. Melalui RUU KIA, cuti melahirkan 6 bulan bagi ibu melahirkan bisa mendukung tumbuh kembang anak selama masa-masa emasnya (golden age).

Ketua Umum DPR RI Puan Maharani sendiri menyampaika jika seorang ibu pada dasarnya memiliki beberapa hak dasar diantaranya:

- Hak mendapatkan pelayanan kesehatan

- Hak jaminan kesehatan saat kehamilan dan 

- Hak mendapat perlakuan dan fasilitas khusus ketika berada di ruang publik

Hal lain yang dilakukan pemerintah guna memastikan keselamatan dan kenyamanan ibu adalah dengan memberi pendampingan dari suami kepada istri pasca melahirkan.

 

Baca Juga:

7 Tanggung Jawab Suami Saat Istri Hamil

Sikap Suami Berubah Saat Istri Hamil?

 

Untuk itulah dianggap wajar untuk memberikan cuti 40 hari kepada pihak suami. 

“Setelah melahirkan perempuan ada dampak stressor sendiri, ada gangguan psikologis pasca melahirkan. Bisa nangis sendiri, bisa senyum sendiri. Seminggu sebelum dan dua minggu setelah melahirkan harus terlindungi, terayomi dia merasa tenang dengan keadaan didampingi suami,” ungkap Kepala BKKBN dr. Hasto Wardoyo, SpOG.

Melahirkan tentunya sebuah anugerah yang diizinkan Tuhan untuk dialami oleh perempuan. Ada begitu banyak proses menyakitkan yang harus dilalui, baik kesakitan, kelelahan dan kelemahan. Tapi dengan dukungan pemerintah ini, setidaknya beban yang dipikul moms yang tetap bekerja menjadi lebih ringan. Yuk terus didoakan ya biar apapun keputusannya nanti bisa diterima dengan senang hati ya moms and dads.

Sumber : Jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami