Kasus Aktif Covid-19 Tembus 10 Ribu, Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Baru Ini
Sumber: Okezone

Health / 22 June 2022

Kalangan Sendiri

Kasus Aktif Covid-19 Tembus 10 Ribu, Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Baru Ini

Lori Official Writer
2918

Hingga per Juni 2022, kasus harian Covid-19 bertambah sebanyak 1678 kasus. Sehingga menambah total kasus aktif mencapai 10.000 kasus.

Sepanjang bulan Juni ini, penambahan jumlah kasus harian tampak terus naik di atas 1000. Kasus tertinggi ditemukan di DKI Jakarta sebanyak 4.980, Jawa Barat sebanyak 1535, Bali sebanyak 331 dan Jawa Timur sebanyak 224. 

Terkait kondisi ini, Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menghimbau masyarakat untuk tetap waspada.

“Meskipun angka ini terbilang tidak tinggi dibandingkan penduduk Indonesia secara keseluruhan, namun dengan jumlah kasus yang selalu kita pertahankan di bawah angka 1000 dalam dua bulan terakhir, ini alarm yang perlu kita waspadai,” ungkapnya.

Dia juga menyampaikan bahwa pemerintah sudah mengambil kebijakan untuk menekan peningkatan kasus Covid-19 ini dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar. Kebijakan ini dikeluarkan atas kesepakatan lintas kementerian dan lembaga. 

Adapun isi dari Surat Edaran ini diantaranya:

1. Wajib adanya penyesuaian partisipan dengan kriteria umur dan riwayat penyakit yang berhubungan dengan akses vaksinasi, dimana:

a. Anak usia 6-17 tahun diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis kedua,

b. Usia 18 tahun ke atas diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis ketiga (booster)

c. Khusus anak usia dibawah 6 tahun dan penderita komorbid yang tidak dapat menerima vaksin, dihimbau tidak mengikuti kegiatan berskala besar demi keselamatan dan kesehatan masing-masing individu.

 

Baca Juga: Waspada! Kemenkes Umumkan Covid-19 Subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 Masuk ke Indonesia

 

2. Pemberlakukan skrining spesifik sesuai dengan keterlibatan jenis partisipan, dimana:

a. Pertama, kegiatan yang melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas (VVIP) wajib mensyaratkan hasil negatif PCR 2x24 jam sebelum kegiatan berlangsung dan pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki venue acara.

b. Kedua, kegiatan yang bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib prosedur pemeriksaan gejala berkaitan COVID-19, dan dihimbau mensyaratkan pemeriksaan antigen bagi seluruh partisipan untuk meminimalisir potensi penularan.

c. Ketiga, kegiatan yang tidak bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib prosedur pemeriksaan gejala berkaitan COVID-19 dan dilakukan tes antigen bagi pelaku suspek COVID-19.

d. Sebagai tambahan, seseorang yang tidak lolos skrining wajib di tes COVID-19 lanjutan di tempat.

 

BACA HALAMAN BERIKUTNYA --->

3. Mekanisme perizinan kegiatan, dimana:

a. Penyelenggara kegiatan wajib memperoleh rekomendasi kelayakan penerapan protokol kesehatan dari Satgas COVID-19 Pusat, dan izin keramaian kegiatan masyarakat dari Polri. Sebagai tambahan, rekomendasi Satgas COVID-19 Pusat berdasarkan pemeriksaan secara langsung BPBD, Dinas Kesehatan, dan Polda setempat. Sebagai upaya awal, calon penyelenggara acara perlu mendatangi 3 instansi tersebut didaerahnya masing-masing untuk perizinan lebih lanjut.

b. Terpenuhi kriteria protokol kesehatan meliputi:

i. Memenuhi ketentuan kapasitas sesuai levelling kabupaten/kota sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri.

ii. Tersedianya tim pengawas protokol kesehatan dengan jenis personil dan jumlah yang memadai. Pengawas ini akan memastikan prosedur skrining dan protokol kesehatan berjalan baik mulai dari saat masuk, berlangsungnya acara, maupun saat menyelesaikan kegiatan.

 

Baca Juga: Gelombang Omicron Akan Melampaui Puncak Delta, Apa Kata Kemenkes?

 

iii. Tersedianya sarana dan prasarana yang mendukung diantaranya:

1. Tersedianya fasilitas pemeriksaan suhu tubuh dan/atau mekanisme pemeriksaan gejala pada pintu masuk yang memadai termasuk sistem pembuangan limbah sesuai prosedur.

2. Tersedianya QR Code Peduli Lindungi pada pintu masuk dan pintu keluar kawasan kegiatan, serta sistem data pengawasan kapasitas sesuai ketentuan yang diatur Kemenkes.

3. Memiliki mekanisme testing atau pemeriksaan spesimen COVID-19 yang memadai.

4. Memiliki mekanisme tindak lanjut baik tracing dan treatment kasus positif pelaku kegiatan berskala besar, yaitu dengan menyediakan fasilitas isolasi terpusat khusus maupun bekerjasama dengan rumah sakit rujukan terdekat.

Yuk tetap jaga kesehatan ya semua. Jika sudah mulai mengalami gejala seperti flu, batuk, demam dan kondisi badan yang kurang enak segera beristirahat di rumah. 

Sumber : Covid19.go.id
Halaman :
Tampilkan per Halaman

Ikuti Kami