Kasus Aktif Covid-19 Tembus 10 Ribu, Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Baru Ini
Sumber: Okezone

Health / 22 June 2022

Kalangan Sendiri

Kasus Aktif Covid-19 Tembus 10 Ribu, Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Baru Ini

Lori Official Writer
2916

3. Mekanisme perizinan kegiatan, dimana:

a. Penyelenggara kegiatan wajib memperoleh rekomendasi kelayakan penerapan protokol kesehatan dari Satgas COVID-19 Pusat, dan izin keramaian kegiatan masyarakat dari Polri. Sebagai tambahan, rekomendasi Satgas COVID-19 Pusat berdasarkan pemeriksaan secara langsung BPBD, Dinas Kesehatan, dan Polda setempat. Sebagai upaya awal, calon penyelenggara acara perlu mendatangi 3 instansi tersebut didaerahnya masing-masing untuk perizinan lebih lanjut.

b. Terpenuhi kriteria protokol kesehatan meliputi:

i. Memenuhi ketentuan kapasitas sesuai levelling kabupaten/kota sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri.

ii. Tersedianya tim pengawas protokol kesehatan dengan jenis personil dan jumlah yang memadai. Pengawas ini akan memastikan prosedur skrining dan protokol kesehatan berjalan baik mulai dari saat masuk, berlangsungnya acara, maupun saat menyelesaikan kegiatan.

 

Baca Juga: Gelombang Omicron Akan Melampaui Puncak Delta, Apa Kata Kemenkes?

 

iii. Tersedianya sarana dan prasarana yang mendukung diantaranya:

1. Tersedianya fasilitas pemeriksaan suhu tubuh dan/atau mekanisme pemeriksaan gejala pada pintu masuk yang memadai termasuk sistem pembuangan limbah sesuai prosedur.

2. Tersedianya QR Code Peduli Lindungi pada pintu masuk dan pintu keluar kawasan kegiatan, serta sistem data pengawasan kapasitas sesuai ketentuan yang diatur Kemenkes.

3. Memiliki mekanisme testing atau pemeriksaan spesimen COVID-19 yang memadai.

4. Memiliki mekanisme tindak lanjut baik tracing dan treatment kasus positif pelaku kegiatan berskala besar, yaitu dengan menyediakan fasilitas isolasi terpusat khusus maupun bekerjasama dengan rumah sakit rujukan terdekat.

Yuk tetap jaga kesehatan ya semua. Jika sudah mulai mengalami gejala seperti flu, batuk, demam dan kondisi badan yang kurang enak segera beristirahat di rumah. 

Sumber : Covid19.go.id
Halaman :
12Tampilkan Semua

Ikuti Kami