Usul Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan, Apa Sih Manfaatnya Untuk Karyawan Perempuan?
Sumber: canva.com

News / 15 June 2022

Kalangan Sendiri

Usul Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan, Apa Sih Manfaatnya Untuk Karyawan Perempuan?

Claudia Jessica Official Writer
2231

DPR RI mendorong adanya perpanjangan masa cuti melahirkan bagi karyawan perempuan menjadi 6 bulan lamanya melalui Rancangan Undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). Sebelumnya, penetapan masa cuti melahirkan telah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja yang mengatur cuti melahirkan selama 3 bulan.

RUU KIA ini difokuskan kepada masa pertumbuhan emas anak yang merupakan periode krusial tumbuh kembang anak dalam 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) sebagai penentu masa depan serta pemulihan bagi ibu setelah melahirkan. Jika HPK tidak dilakukan dengan baik, hal tersebut dapat mempengaruhi tumbuh kembang anak dan mengalami kecerdasan yang tidak optimal.

“DPR akan terus melakukan komunikasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan berkenaan dengan hal tersebut. Kami berharap komitmen pemerintah mendukung aturan ini demi masa depan generasi penerus bangsa,” ungkap Ketua DPR RI Puan Maharani, yang dikutip dari detik.com.

Sementara itu, RUU KIA juga mengatur penetapan upah bagi karyawan perempuan yang cuti melahirkan berupa 100% gaji akan diberikan selama 3 bulan pertama, dan 70%  untuk bulan berikutnya hingga masa cuti melahirkan selesai.

Lalu, apa manfaat yang bisa didapatkan dari masa cuti melahirkan 6 bulan bagi karyawan perempuan?

 

BACA JUGA: Justru di Masa-masa Kehamilan, Istri Butuh 5 Tindakan Kasih Ini Dari Suami

 

#1 Menjaga kesehatan menjelang persalinan

Untuk melahirkan anak yang sehat, tentu ibu harus dalam kondisi sehat dan fit menjelang persalinan. Mental seorang ibu yang hendak melakukan persalinan juga harus dijaga agar persalinan dapat berjalan dengan lancar.

Pekerjaan dapat menyebabkan seseorang merasa stres. Maka dari itu, cuti melahirkan dapat membantu ibu menjaga kesehatan menjelang persalinannya tanpa harus memikirkan pekerjaan di kantor.

 

BACA HALAMAN SELANJUTNYA -->

#2 Waktu istirahat yang cukup pasca persalinan

Baik persalinan secara normal maupun dengan operasi, membutuhkan waktu untuk pemulihan tubuhnya. Meski beberapa orang berpendapat melahirkan normal membutuhkan waktu lebih cepat untuk memulihkan kondisinya daripada melahirkan dengan cara operasi.

Kendati demikian, setiap orang adalah unik dan berbeda. Ditambah lagi dengan kehadiran sang bayi, tentu ibu membutuhkan waktu untuk beradaptasi dengan kehidupan barunya. Bayi yang berusia 0-6 bulan membutuhkan asupan ASI maupun susu formula untuk memenuhi kebutuhannya.

Setiap bayi memiliki kebiasaan dan pola yang berbeda. Beberapa bayi cenderung lebih sering tidur di malam hari, tetapi ada juga bayi yang lebih sering tidur di siang hari dan terjaga saat malam. Akibatnya, ibu harus terjaga untuk menjaga bayinya.

Maka dari itu, seorang ibu membutuhkan waktu untuk mempersiapkan diri sebelum kembali bekerja.

 

#3 Menghindari stres dan gangguan pasca persalinan

Tidak sedikit ibu yang mengalami gangguan pasca persalinan seperti baby blues syndrome. Jika seorang ibu atau karyawan perempuan harus bekerja dalam kondisi seperti ini, tentunya pekerjaan pun jadi tidak maksimal dan pertumbuhan anak dapat terganggu.

Hal ini dapat diatasi menggunakan cuti melahirkan dengan baik. Ibu dapat beradaptasi dengan kehidupan barunya, dan mempersiapkan diri untuk kembali bekerja dengan lebih matang.

 

 

BACA JUGA: Jangan Anggap Remeh Sindrom Baby Blues dan Depresi Pasca Melahirkan, Kenali Gejalanya!

 

Apakah Anda tim pro atau kontra tentang rencana cuti melahirkan 6 bulan ini?

Sumber : suara.com
Halaman :
Tampilkan per Halaman

Ikuti Kami