Stafsus Menkeu Singgung Pajak ke Pendeta Gilbert Lumoindong, Kenapa Ya?
Sumber: Jawaban.com

News / 4 April 2022

Kalangan Sendiri

Stafsus Menkeu Singgung Pajak ke Pendeta Gilbert Lumoindong, Kenapa Ya?

Lori Official Writer
3156

Pendeta Gilbert Lumoindong akhirnya mendapatkan respon tak terduga dari Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Komunikasi, Yustinus Prastowo terkait pajak.

Melalui akun Twitternya, Yustinus mengajak Gembala Senior GBI Glow tersebut untuk mengikuti program pengampunan perpajakan atau tax amnesty.

“Pak @PastorGilbertL, mari ikut Program Pengungkapan Sukarela (PPS) untuk menunjukkan cinta Tanah Air. Penghasilan hamba Tuhan dari ceramah dan pelayanan keagamaan, apalagi yang nominalnya aduhai, terutang pajak. Begitu kan @DirjenPajakRI?” tulis Yustinus dalam cuitannya pada Jumat, 1 April 2022.

 

Baca Juga: Pendeta Gilbert Lumoindong Minta Maaf Atas Cuitan Ferdinand Hutahean

 

Melalui cuitan ini, Yustinus hendak mengingatkan salah satu pendeta besar Indonesia ini terkait pengaruhnya untuk membantu negara dalam hal pembayaran pajak. 

Namun dengan ramah Pendeta Gilbert meresponi cuitan tersebut dengan menegaskan bahwa selaku warga negara yang cinta tanah air dan takut akan Tuhan, dirinya selalu taat membayar pajak setiap tahunnya.

“Siap Mas, Puji Tuhan karena cinta Tanah Air dan Takut akan Tuhan, pajak setiap tahun, dilaporkan dengan bertanggung jawab. Terima kasih Mas Prastowo, untuk mengingatkan melalui Twitter. Tuhan Yesus memberkati,” tulisnya.

Menariknya, cuitan terkait pajak ini memicu beragam respon terkait penghasilan seorang hamba Tuhan. Seorang netizen bahkan dengan terang menyebut bahwa tarif pemberkatan pernikahan Pendeta Gilbert mencapai 40 juta. 

“Gilbert tarifnya 40 juta sekali pemberkatan pernikahan (?) *otw alih profesi jadi Ibu Pendeta,” tulis akun @_fransiskancis.

Hal ini pun dibantah oleh Pendeta Gilbert. Dia menyampaikan jika setiap kali melayani dirinya tidak pernah menetapkan tarif.

“Saya Pdt. Gilbert Lumoindong, statement ini, tdk betul, saya selalu melayani tanpa menetapkan tarif. #StopHoax Tuhan Yesus memberkati @-fransiskancis ya,” tulisnya.

 

Baca Juga: Pesan Menohok Dari Pendeta Gilbert Lumoindong dan Menag ke Pendeta Jozeph Paul Zhang

 

Pendeta Gilbert berasumsi jika serangan yang ditujukan terhadapnya berawal dari kritikan terkait jasa pawang hujan yang dipakai pemerintah saat perhelatan MotoGP di Sirkuit Mandalika di bulan Maret 2022 yang lalu. 

Secara tertulis Pendeta Gilbert juga menyampaikan melalui Twitter bahwa dirinya tidak berkompromi terhadap penggunaan pawing hujan di ajang besar tersebut. 

 

 

BACA HALAMAN BERIKUTNYA --->

“Saya adalah hamba Tuhan…Maaf saya tidak bisa kompromi. Saya sangat bertoleransi dengan agama-agama resmi yang diakui di Indonesia, tapi maaf dukun, peramal serta paranormal bertentangan dengan iman dan Pancasila. Jadi dengan segala kerendahan hati saya mohon dimaafkan, jika saya tidak bisa kompromi,” ungkapnya.

Dia juga menyebutkan melalui sebuah video pendek bahwa pawang hujan merupakan roh kegelapan yang bertentangan dengan keyakinan agama. “Roh-roh kegelapan seperti ini ada karena kita semua percaya. That developer never work for free Satan (Setan itu tidak pernah kerja gratis),” ungkapnya.

Sayangnya, netizen menyerang balik dirinya dengan menyebut bahwa nyatanya ada banyak pemuka atau tokoh agama yang menyampaikan khotbah atau dakwah dengan bayaran atau tidak gratis. Hal ini pula yang tampaknya mendorong Yustinus angkat bicara terkait pajak.

 

Baca Juga: Mention Lewat Medsos, Pendeta Gilbert Lumoindong Komentari Sikap PGI Soal Kasus KPK

 

Apakah Tokoh Agama Wajib Membayar Pajak?

Pada tahun 2018, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan bahwa membayar pajak bukan hanya menyangkut kewajiban warga negara. Namun membayar pajak juga merupakan manifestasi perjudan dari pengalaman ajaran agama yang diperoleh seseorang.

Dia menyebut bahwa konteks agama dan keindonesiaan tidak bisa dipisahkan. Sebagai warga negara Indonesia, warga negara agamis juga perlu memenuhi kewajibannya seperti membayar pajak. Karena hal itu menjadi wujud dari menjalankan nilai agama.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati juga sudah kerap melakukan sosialisasi mengenai program amnesti pajak (tax amnesty) kepada para pemuka agama di Indonesia. 

Pada tahun 2017 silam, Sri Mulyani telah mengajak para pemuka agama untuk dapat berperan aktif mendorong pemerimaan pajak. Salah satu caranya adalah dengan mengikuti program Amnesti Pajak. 

“Kami mengharapkan kepada pemuka agama yang memiliki fungsi dan peran dan tanggung jawab luar biasa, kita mengharapkan partisipasi untuk mendorong ini semua (pajak untuk APBN),” ungkapnya.

Jadi melalui pernyataan Menag dan Menkeu, tokoh atau pemuka agama (pendeta, ustad, pendakwah dan sebagainya), yang juga merupakan warga negara Indonesia dan agamis wajib membayar pajak kepada negara sesuai dengan penghasilan yang diperoleh setiap tahunnya.

Sumber : Twitter.com | Tempo
Halaman :
Tampilkan per Halaman

Ikuti Kami