Stafsus Menkeu Singgung Pajak ke Pendeta Gilbert Lumoindong, Kenapa Ya?
Sumber: Jawaban.com

News / 4 April 2022

Kalangan Sendiri

Stafsus Menkeu Singgung Pajak ke Pendeta Gilbert Lumoindong, Kenapa Ya?

Lori Official Writer
3187

“Saya adalah hamba Tuhan…Maaf saya tidak bisa kompromi. Saya sangat bertoleransi dengan agama-agama resmi yang diakui di Indonesia, tapi maaf dukun, peramal serta paranormal bertentangan dengan iman dan Pancasila. Jadi dengan segala kerendahan hati saya mohon dimaafkan, jika saya tidak bisa kompromi,” ungkapnya.

Dia juga menyebutkan melalui sebuah video pendek bahwa pawang hujan merupakan roh kegelapan yang bertentangan dengan keyakinan agama. “Roh-roh kegelapan seperti ini ada karena kita semua percaya. That developer never work for free Satan (Setan itu tidak pernah kerja gratis),” ungkapnya.

Sayangnya, netizen menyerang balik dirinya dengan menyebut bahwa nyatanya ada banyak pemuka atau tokoh agama yang menyampaikan khotbah atau dakwah dengan bayaran atau tidak gratis. Hal ini pula yang tampaknya mendorong Yustinus angkat bicara terkait pajak.

 

Baca Juga: Mention Lewat Medsos, Pendeta Gilbert Lumoindong Komentari Sikap PGI Soal Kasus KPK

 

Apakah Tokoh Agama Wajib Membayar Pajak?

Pada tahun 2018, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan bahwa membayar pajak bukan hanya menyangkut kewajiban warga negara. Namun membayar pajak juga merupakan manifestasi perjudan dari pengalaman ajaran agama yang diperoleh seseorang.

Dia menyebut bahwa konteks agama dan keindonesiaan tidak bisa dipisahkan. Sebagai warga negara Indonesia, warga negara agamis juga perlu memenuhi kewajibannya seperti membayar pajak. Karena hal itu menjadi wujud dari menjalankan nilai agama.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati juga sudah kerap melakukan sosialisasi mengenai program amnesti pajak (tax amnesty) kepada para pemuka agama di Indonesia. 

Pada tahun 2017 silam, Sri Mulyani telah mengajak para pemuka agama untuk dapat berperan aktif mendorong pemerimaan pajak. Salah satu caranya adalah dengan mengikuti program Amnesti Pajak. 

“Kami mengharapkan kepada pemuka agama yang memiliki fungsi dan peran dan tanggung jawab luar biasa, kita mengharapkan partisipasi untuk mendorong ini semua (pajak untuk APBN),” ungkapnya.

Jadi melalui pernyataan Menag dan Menkeu, tokoh atau pemuka agama (pendeta, ustad, pendakwah dan sebagainya), yang juga merupakan warga negara Indonesia dan agamis wajib membayar pajak kepada negara sesuai dengan penghasilan yang diperoleh setiap tahunnya.

Sumber : Twitter.com | Tempo
Halaman :
12Tampilkan Semua

Ikuti Kami