Siap-siap, penerapan sanksi tilang dengan sistem elektronik mulai diberlakukan mulai 1 April mendatang. Adapun batas kecepatan maksimal yang ditetapkan adalah 120 kilometer per jam. Pengendara yang ketahuan melanggar aturan batas kecepatan berkendara di jalan tol akan terancam kurungan dua bulan atau denda Rp500 ribu.
BACA JUGA: Langgar Lalu Lintas, Tanya Kenapa?
Sistem tilang menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yaitu sebuah teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.
Hingga 31 Maret 2022, ETLE di jalan tol masih disosialisasikan, selama masa ini pengendara yang melanggar tetap menerima surat tilang. Namun di surat tilang yang diberikan akan tertera tulisan sosialisasi dan hanya diberikan terguran.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menginfokan pihaknya akan memasang speed camera di sejumlah titik di jalan tol untuk memonitor pengendara yang kedapatan memacu kecepatan kendaraan melebihi batas.
“Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” kata Aan seperti dikutip dari laman Korlantas Polri, Minggu (27/3/2022).
Sebelum memasuki bulan April 2022, Anda perlu mengetahui titik kamera ETLE yang ada di tol Jakarta. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, untuk kamera yang menangkap pelanggaran melewati batas kecepatan ada di lima ruas jalan tol, yaitu:
BACA JUGA: Tilang Pengendara Ferrari, Anggota Polantas Diberi Penghargaan
Ngebut di jalan tol dapat membahayakan nyawa diri sendiri dan juga pengendara lain, semoga peraturan ini dapat menjadi acuan untuk kita dapat lebih berhati-hati dan meminimalisir angka kecelakaan di jalan tol.
Sumber : Kompas.com