Perjanjian Pranikah dan Pascanikah, Apakah Penting Dilakukan Oleh Pasangan Kristen?
Sumber: un

Marriage / 29 March 2022

Kalangan Sendiri

Perjanjian Pranikah dan Pascanikah, Apakah Penting Dilakukan Oleh Pasangan Kristen?

Contasia Christie Official Writer
3046

Perjanjian seperti ini akhirnya mengubah pernikahan seakan menjadi kontrak, bukan perjanjian abadi dalam Tuhan. Alih-alih menjadi satu daging atau partner dalam susah dan senang, malah jadinya melindungi kepentingan masing-masing pribadi tanpa sepenuhnya percaya satu dengan yang lain.

Kita tidak bisa meminta kepada Tuhan untuk hubungan pernikahan yang selalu bahagia, tidak pernah ada masalah keuangan, bebas konflik, dan lainnya kan. Jadi apakah boleh ada perjanjian tersebut? Ya boleh saja, tapi ya kembali lagi pada motifnya. Kenapa perjanjian ini perlu dibuat?

 

Apa ada motif yang sah?

Apabila memang mempunyai situasi keuangan yang unik (karena bukan pernikahan pertama – karena perceraian atau meninggal misalnya) dan perlu ditangani dengan hati-hati karena melibatkan banyak pihak. Walaupun kembali lagi, kepercayaan bersama pasangan tetap bisa menciptakan keharmonisan dalam hubungan pernikahan. Jadi ada konflik apapun, masih bisa diselesaikan dengan baik bersama pasangan.

Baca juga : 10 Hal yang Bisa Merusak dan Menghancurkan Pernikahan Anda! Part 1

 

Jika memang belum sanggup, maka Anda bisa berkonsultasi dengan penasihat hukum Kristen untuk mendapatkan masukan dari mereka. Selain itu, Anda juga bisa mendapatkan bantuan dari konselor atau mentor rohani yang bisa mengarahkan Anda pada pandangan dalam hal :

Keterampilan komunikasi dan manajemen konflik.

Nilai-nilai inti dan perbedaan.

Gaya dan kebutuhan komunikasi.

Kerja tim.

Rasa makna bersama.

Dan membahas perjanjian pranikah.

 

Pada akhirnya, pertanyaan tentang perjanjian pranikah atau pasca menikah harus dilakukan atau tidak, itu bukan perhatian utama. Yang jauh lebih penting adalah memastikan Anda berdua siap untuk berkomitmen penuh dan saling percaya, siap mengabdi kepada Tuhan sehingga tidak memerlukan perjanjian pranikah.

Sumber : dari berbagai sumber
Halaman :
12Tampilkan Semua

Ikuti Kami