Pemerintah Izinkan Mudik 2022, Prosedur Ini Harus Anda Ketahui
Sumber: https://akurat.co/

News / 25 March 2022

Kalangan Sendiri

Pemerintah Izinkan Mudik 2022, Prosedur Ini Harus Anda Ketahui

Aprita L Ekanaru Official Writer
1529

Mudik adalah agenda yang paling dirindukan masyarakat Indonesia setiap tahunnya. Selama masa pandemi COVID-19 larangan mudik sempat diberlakukan oleh pemerintah, maka sementara masyarakat harus menahan diri untuk tidak mudik bertemu dengan sanak saudara. 

Namun tahun ini berbeda, pemerintah mengizinkan masyarakat melakukan kegiatan mudik dengan melonggarkan sejumlah peraturan terkait pandemi Covid-19. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Melalui konfrensi pers di kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Rabu (23/03/22) Presiden Jokowi mengatakan, "Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran dipersilahkan, diperbolehkan. Dengan syarat sudah mendapat dua kali vaksin dan satu kali booster."

Aturan resmi terkait pelaksanaan mudik 2022 nantinya akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan dan SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan sejumlah hal terkait aturan mudik lebaran 2022, di antaranya:

  1. Masyarakat diperbolehkan mudik dengan syarat sudah dua kali vaksin serta satu kali vaksin booster serta prokes yang ketat.
  2. Kemenhub akan segera berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian, dan Lembaga, serta unsur terkait lainnya.
  3. Kemenhub akan menerbitkan Surat Edaran tentang petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan baik untuk perjalanan luar negeri maupun dalam negeri.
  4. SE Kemenhub dibutuhkan sebagai rujukan untuk menjamin pelaksanaan perjalanan luar negeri maupun dalam negeri dapat berjalan dengan lancar dan aman dari COVID-19.
  5. Teknis pelaksanaan di lapangan akan didiskusikan dengan para stakeholders termasuk pihak POLRI, diantaranya terkait mekanisme pengawasan terhadap ketentuan syarat perjalanan dan penerapan protokol kesehatan di lapangan.

"Kalau yang belum booster, kalau dia baru divaksinasinya dua kali harus tes antigen," kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.

Guna memenuhi kebutuhan booster selama perjalanan mudik, pemerintah akan menyediakan posko vaksinasi untuk memberikan layanan vaksin bagi pemudik.

"Nanti akan ada tempat-tempat khusus baik di angkutan umum maupun beberapa pos, dan kalau naik angkutan pribadi bisa juga disuntik keduanya, lengkapnya di sana," ujar Menkes.

Syarat mudik telah diatur sedemikian rupa agar dapat melindungi seluruh masyarakat Indonesia, terutama kelompok lansia. Menurut Menkes, lansia menjadi kelompok yang paling rentan untuk terpapar Covid-19, karena saat mudik akan bertemu dengan banyak kerabat.

"Kalau vaksinasi tidak lengkap, dampaknya negatif terutama pada orang tua. Orang tua ini saat Lebaran sasaran kunjungan anak-anaknya, karena itu (presiden) menyarankan kalau mau mudik itu sebaiknya di-booster, supaya memperkecil risiko orang yang dikunjungi nanti terkena Covid-19," kata Budi.

Sumber : Kompas.com | Detik.com
Halaman :
1

Ikuti Kami