Soal Nikah Beda Agama Stafsus Ayu Kartika, Gereja Katolik Klaim Sudah Memenuhi Syarat
Sumber: Kumparan.com

News / 19 March 2022

Kalangan Sendiri

Soal Nikah Beda Agama Stafsus Ayu Kartika, Gereja Katolik Klaim Sudah Memenuhi Syarat

Lori Official Writer
2278

Kabar pernikahan Ayu Kartika Dewi, Staf Khusus Presiden RI Joko Widodo jadi sorotan publik sepanjang hari Jumat, 18 Maret 2022 kemarin. Pasalnya Ayu dan sang kekasih bernama Gerald Sebastian rupanya beda agama. 

Perbedaan keyakinan inipun mendorong keduanya memutuskan untuk melangsungkan pernikahan dengan keyakinan masing-masing. 

Sebagaimana diketahui, Ayu Kartika Dewi dan Gerald Sebastian telah melangsungkan akad nikah sesuai keyakinan Ayu sebagai seorang Muslim pada Jumat (18/3) pagi. Kemudian disusul dengan pemberkatan nikah secara Katolik sesuai dengan keyakinan mempelai pria di Gereja Katedral Jakarta. Prosesi pernikahan inipun disiarkan secara langsung di YouTube Channel Ayu Kartika Dewi sendiri.

 

KWI Klaim Pernikahan Sudah Penuhi Syarat

Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) pun angkat bicara terkait pernikahan tersebut dan mengklaim jika pernikahan Ayu dan Gerald telah memenuhi persyaratan nikah campur yang ada di agama Katolik. 

“Menikah ini hak asasi manusia. Agama juga hak asasi. Jadi gereja dalam hal ini ordinaris swilayah memberi dispensasi untuk nikah beda agama,” terang Uskup Agung Jakarta (KAJ), Kardinal Ignatius Suharyo.

 

Baca Juga: Viral Nikah Beda Agama di Semarang, Begini Penjelasan Kemenag

 

Sekretaris Eksekutif Komisi Keluarga KWI Yohanes Aristanto menjelaskan bahwa dalam Hukum Kanonik 1985, Gereja Katolik mengizinkan dua jenis perkawinan yaitu perkawinan campur dan perkawinan beda agama.

Perkawinan campur sendiri terjadi antara orang yang dibaptis dan diterima dalam gereja Katolik dengan orang yang dibaptis, tetapi tidak masuk dalam persekutuan Gereja Katolik.

Sementara perkawinan beda agama terjadi antara orang yang dibaptis dan diterima dalam Gereja Katolik dengan orang yang tidak dibaptis. Dalam hal ini, pasangan diizinkan menikah secara Katolik jika ada dispensasi dari Ordinary Wilayah.

“Kalo beda agama pastinya dapat ijin mizta religiosa, kalau beda gereja pastinya mendapat dispensasi disparitas cultus,” terangnya.

Meksi diizinkan, Gereja Katolik tetap memberikan syarat yang harus dipenuhi oleh mempelai yang menganut iman Katolik. Yaitu mereka harus tetap setia pada iman Katoliknya dan berusaha sekuat tenaga mendidik anak-anaknya secara Katolik.

 

Baca Juga: MK Tolak Uji Materi Pernikahan Beda Agama

 

Belakangan ini berita pernikahan beda agama menjadi perbincangan publik. Pekan lalu, pasangan beda agama asal Semarang juga viral lantaran keduanya menikah secara Katolik dan juga Muslim. Siapa kira pernikahan serupa disusul oleh Stafsus Ayu Kartika Dewi dan pasangannya. 

Namun perlu diketahui bahwa banyak yang masih mempertanyakan keabsahan pernikahan beda agama baik di mata agama maupun hukum. Sehingga pernikahan beda agama semacam itu masih dianggap belum lazim di Indonesia.

Bagaimana tanggapan Anda? Silahkan sampaikan pendapat Anda di kolom komentar.

Sumber : Jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami