Janji
Selain nazar dan sumpah, kita juga mengenal kata “Janji”. Janji adalah suatu kesanggupan untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu dalam usaha untuk mendapat kepercayaan. Orang percaya tidak dibenarkan mengucapkan sumpah apapun alasannya. Sebagai gantinya maka diizinkan untuk mengucapkan janji. Hal ini dapat ditemui dalam beberapa “sumpah” jabatan yang digantikan dengan “saya berjanji” yang diakhiri dengan kalimat yang berkata, "Kiranya Tuhan menolong saya".
Meskipun terlihat “hanya” berjanji, namun nilai dan tanggung jawabnya tidak berbeda dengan sumpah. Selain janji dalam mengemban tugas, kita juga menemukan “janji” dalam pernikahan, bukan “sumpah” pernikahan.
Sumber : jawaban channel