Wajib Tahu, Ini 7 Aturan Isoman Bagi yang Positif Omicron
Sumber: Halodoc

Health / 15 February 2022

Kalangan Sendiri

Wajib Tahu, Ini 7 Aturan Isoman Bagi yang Positif Omicron

Lori Official Writer
2793

Kasus Omicron selama dua pekan terakhir di bulan Februari ini terus meningkat. Namun kabar baiknya, dari semua pasien yang terdeteksi positif hampir semuanya hanya mengalami gejala ringan. 

Seperti disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di akhir bulan Januari silam, bahwa dibandingkan dengan varian Delta, Omicron memiliki tingkat keparahan yang rendah karena kebanyakan diantaranya hanya meliputi pilek, batuk dan sedikit demam dan bahkan ada juga yang tanpa gejala sama sekali.

Dengan begitu, mereka yang dinyatakan positif dari hasil swab test maupun PCR hanya perlu menjalani prosedur karantina atau isolasi mandiri (isoman) di rumah ataupun di pusat-pusat perawatan pasien Covid-19 yang ditetapkan pemerintah.

 

Baca Juga: Kasus Omicron Meningkat di RI, 3 Hal Ini Patut Diwaspadai

 

Berikut prosedur isoman atau karantina sesuai dengan anjuran Kementerian Kesehatan:

1. Setelah dinyatakan positif, pasien harus melakukan isolasi mandiri di rumah selaa 10 hari sejak waktu pengambilan swab.

2. Pasien yang diwajibkan untuk isolasi mandiri maksimal 45 tahun dan tidak memiliki riwayat komorbid. 

Itu artinya, pasien yang berusia 45 tahun ke atas dan yang memiliki komorbid wajib untuk dirujuk ke rumah sakit atau tempat karantina terpusat.

3. Pasien wajib melapor ke satgas Covid-19 dan melapor kepada petugas kesehatan (melalui telemedisin atau puskesmas) terdekat.

4. Rumah yang disarankan untuk isoman harus memiliki kamar atau lantai terpisah dengan ventilasi dan pencahayaan yang baik. 

Kamar mandi dalam rumah juga harus terpisah dengan penghuni lainnya.

5. Menyiapkan alat pengukur kadar oksigen (pulse oximeter) mandiri di rumah.

 

 

BACA HALAMAN BERIKUTNYA ---> 

Sumber : Jawaban.com
Halaman :
12Tampilkan Semua

Ikuti Kami