Kasus Omicron Terus Naik, Syarat Masuk Perjalanan Luar Negeri Diubah Jadi Begini...
Sumber: Media Indonesia

News / 7 February 2022

Kalangan Sendiri

Kasus Omicron Terus Naik, Syarat Masuk Perjalanan Luar Negeri Diubah Jadi Begini...

Lori Official Writer
1277

Kasus varian Omicron sepanjang satu pekan terakhir terus meningkat. Diketahui berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan, jumlah kasus varian Omicron mencapai 36.057 kasus per 6 Februari 2022 kemarin.

Hal inilah yang mendorong pemerintah mengambil langkah cepat untuk menyusun aturan baru terkait pencegahan penyebaran Covid-19 varian Omicron yang juga semakin mengganas di berbagai belahan negara.

Salah satu langkah real yang dilakukan adalah dengan mengubah syarat perjalanan luar negeri di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta). Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksaaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pendemi Covid-19.

Di dalam aturan ini disebutkan bahwa pembatasan pintu masuk (entry point) bagi WNI dan WNA perlaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata tidak lagi melalui Bandar Udara Soetta, Tangerang. Tetapi akan dialihkan ke tiga bandara yaitu Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandar Udara Hang Nadim Batam dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilllah Tanjung Pinang.

“WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata hanya dapat melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandar Udara Hang Nadim Batam, dan Bandar Udara Raja Haji Fisabillah Tanjung Pinang,” demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto pada Minggu, (6/2) kemarin.

 

Baca Juga:

Kasus Omicron Meningkat di RI, 3 Hal Ini Patut Diwaspadai

Kasus Omicron Makin Meningkat, Pembelajaran Tatap Muka Tetap Berlanjut

Cegah Varian Omicron, Israel Larang Warga Terbang ke 10 Negara Ini

 

Saat mendarat di pintu bandara, para WNI dan WNA tujuan wisata diwajibkan untuk melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya, menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 25 ribu atau RP 360 juta, termasuk di dalamnya pembiayaan penanganan Covid-19. Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia juga wajib terlampir. WNA dan WNI diwajibkan mengikuti aturan sebagaimana diberlakukan oleh Kemenhub.

Sementara WNA yang dapat melakukan perjalanan dengan transportasi udara di Indonesia harus memenuhi syarat sebagaimana telah ditetapkan oleh Kementerian Luar Negeri per 2 Februari 2022, seperti di jelaskan di bawah ini:

1. Cetak hasil tes PCR negatif. Hasil tes dinilai berlaku selama 48 jam sejak waktu pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan.

2. Unduh aplikasi PeduliLindungi (tersedia di Google Play; App Store, App Gallery).

3. Lengkapi kartu kesehatan elektronik (eHAC) pada aplikasi PeduliLindungi.

4. Daftar sertifikat vaksin Covid-19 pada vaksinln.dto.kemkes.go.id/sign/in (verifikasi atas sertifkat vaksin akan muncul di aplikasi PeduliLindungi) sebagai akses ke lokasi publik dalam ruangan.

5. Tunjukkan bukti cetak atau digital bahwa Anda telah vaksin lengkap setidaknya 14 hari sebelum berangkat ke Indonesia (terdapat pengecualian bagi pengunjung di bawah 18 tahum, pengunjung diplomatik/resmi utusan pemerintah, dan dengan alasan medis). WNI yang belum menerima vaksin lengkap akan menerima vaksin setelah karantina.

6. Tes PCR ulang pada saat kedatangan di Indonesia.

7. Patuhi kewajiban karantina atas biaya sendiri (terdapat pengecualian bagi WNI pelajar, pegawai pemerintah selesai tugas, atau utusan negara):

- Masa karantina 5 x 24 jam jika telah vaksin lengkap (refernsi hotel karantina tersedia di quarantinehotelsjakarta.com).

- Masa karantina 7 x 24 jam jika belum vaksin lengkap;

8. Tes PCR ulang pada 1 hari sebelum hari terakhir karantina.

9. Anda dapat melanjutkan perjalanan di Indonesia apabila hasil tes terakhir negatif.

Apabila hasil tes positif pada saat kedatangan dan karantina di Indonesia:

Isolasi di fasilitas isolasi yang ditentukan atau di rumah sakit.

WNA harus menanggung biaya selama isolasi. 

Biaya isolasi bagi WNI akan ditanggung oleh Pemerintah Indonesia.

Dirjen Novie menyampaikan bahwa aturan ini akan diterapkan dengan pengawasan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terhadap operator dan masyarakat calon penumpang transportasi udara.

Bagi Anda yang ingin berwisata ke Indonesia atau akan pulang dari luar negeri menuju tanah air, semoga informasi ini bisa membantu Anda.

 

Sumber : Jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami