1. Peserta sudah menerima vaksin 1 & 2 dengan minimal batas waktu 6 bulan.
2. Sudah mendapat tiket vaksin ketiga (booster) melalui aplikasi PeduliLindungi.
3. Berusia di atas 18 tahun ke atas.
4. Mendaftarkan diri ke fasyankes atau centra vaksinasi terdekat di sekitar tempat tinggal.
5. Membawa Foto Copy KTP yang masih berlaku saat akan vaksin.
Baca Juga:
Cek Jadwal dan Rekomendasi Jenis Vaksin Booster di Sini Yuk
Sambil Menunggu Vaksin Dosis Ketiga, Apa yang Harus Kita Lakukan Ya?
Kementerian Kesehatan berharap, pelaksanaan vaksin ini bisa berlangsung secara merata. Karena itu masyarakat diharapkan bisa segera mendaftarkan diri untuk mendapatkan vaksin booster.
“Pemberian vaksinasi booster bertujuan untuk meningkatkan kekebalan tubuh setelah menerima vaksinasi primer 6 bulan sebelumnya. Untuk itu, bagi sasaran yang udah dapat tiket dan jadwal vaksinasi booster, yuk segera ke fasyankes atau sentra vaksinasi terdekat di kotamu ya,” tulis kementerian kesehatan di sosial medianya.
Nah, buat Anda yang masih bingung kapan bisa mendapatkan vaksin booster, silahkan periksa tiket Anda di aplikasi PeduliLindungi.
Sumber : Kementerian Kesehatan | Jawaban.com