Kasus Omicron Meningkat di RI, 3 Hal Ini Patut Diwaspadai
Sumber: new york post

Health / 5 January 2022

Kalangan Sendiri

Kasus Omicron Meningkat di RI, 3 Hal Ini Patut Diwaspadai

Lori Official Writer
3920

Dalam kurun waktu sepekan, kasus Omicron di RI meningkat tajam. Hingga hari ini kasus telah menyentuh angka 250. 

Menyikapi kondisi ini, masyarakat sangat diharapkan untuk tetap waspada terhadap varian Omicron. 

Seperti dirangkum dari berbagai sumber, terdapat 3 hal penting yang patut diwaspadai oleh masyarakat:

1. Gejala Omicron Dominan Batuk Pilek

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pasien positif Omicron, Juru Bicara vaksinasi Covid 19 dr. Siti Nadia Tarmizi menyampaikan bahwa mayoritas pasien positif omicron mengalami gejala ringan dan tanpa gejala.

Bagi yang bergejala biasanya pasien mengalami batuk dan pilek. Batuk dan pilek ini kadang juga akan disertai dengan sakit kepala, tenggorokan dan bersin.

“Mayoritas (penularan) masih didominasi pelaku perjalanan luar negeri. Dari hasil pemantauan, sebagian besar kondisinya ringan dan tanpa gejala. Gejala paling banyak adalah batuk (49%) dan pilek (29%),” ungkap dr. Siti.

Meski begitu virus Omicron tampaknya tidak jauh lebih berbahaya daripada varian Delta. Hal ini terjadi karena virus Omicron hanya menginfeksi bagian atas tubuh yaitu hidung dan tenggorokan. Sementara varian Covid-19 yang pertama dan juga Delta menyerang hingga ke bagian paru-paru yang bisa berujung pada pneumonia kronis.

Jadi bagi yang mengalami gejala-gejala seperti di atas disarankan untuk beristirahat di rumah. 

 

Baca Juga: Kasus Omicron Paling Banyak Ditemukan di DKI Jakarta, Bagaimana Upaya Pemerintah?

 

2. Kontak Dengan Pasien Wajib Isolasi 10 Hari

Di dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron disampaikan bahwa pasien positif diwajibkan untuk melakukan karantina selama 10 hari di fasilitas karantina. 

Aturan ini wajib dilakukan oleh pasien berstatus probable dan terkonfirmasi infeksi Omicron.

 

 

BACA HALAMAN BERIKUTNYA --->

Adapun beberapa langkah yang harus dilakukan adalah:

1. Setiap kontak erat dengan varian Omicron (B.1.1.529.) wajib segera dilakukan karantina selama 10 hari di fasilitas karantina terpusat

2. Pemeriksaan entry dan exit test menggunakan NAAT (Nucleic Acid Amplification Test). Jika hasil pemeriksaan NAAT positif, maka harus dilanjutkan pemeriksaan SFTF (S-gene Target Failure) di laboratorium yang mampu melakukan pemeriksaan SGTF

3. Secara pararel, spesimen dikirim ke laboratorium Whole Genome Sequencing (WGS) terdekat sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4842/2021 tentang Jejaring Laboratorium Surveilans Genomen Virus SARs-CoV-2.

 

3. Virus Omicron Datang Dari Luar Negeri

Sebagaimana disampaikan oleh dr. Siti bahwa penyebaran virus Omicron berasal dari pelaku perjalanan luar negeri. 

Hal ini dibenarkan dari laporan peningkatan jumlah kasus yang terjadi di beberapa negara Eropa dan Amerika.

Di Jerman, misalnya, infeksi harian Omicron telah meningkat dalam beberapa hari terakhir di bulan Januari 2022 ini. 

Belanda, contohnya, menjalani lockdown sejak 19 Desember 2021 silam hingga 14 Januari 2022 mendatang. Hal ini disebabkan oleh kasus Omicron yang melonjak tinggi selama beberapa pekan di bulan Desember yang lalu.

 

Baca Juga: Cegah Varian Omicron, Israel Larang Warga Terbang ke 10 Negara Ini

 

Sementara di Amerika Serikat (AS), kasus baru terus bertambah setiap harinya dengan rata-rata kasus 400.000 per hari. 

Akibat dari lonjakan ini, sebagian besar rumah sakit kewalahan dalam mengurus para pasien.

Mari mendukung pemerintah mencegah penyebaran virus ini dengan tetap waspada. Bahkan jika Anda mengalami gejala seperti yang disebutkan di atas, segera lakukan karantina pribadi selama minimal 10 hari dan lakukan tes swab untuk memastikan kondisi Anda. 

Kita sepakat berdoa supaya kasus penyebaran varian Omicron ini tidak semakin meluas.

Sumber : Berbagai Sumber
Halaman :
Tampilkan per Halaman

Ikuti Kami