Mendagri Resmi Keluarkan Aturan PPKM Level 3 Nataru, Berikut Kegiatan yang Dilarang Keras
Sumber: sindonews

News / 26 November 2021

Kalangan Sendiri

Mendagri Resmi Keluarkan Aturan PPKM Level 3 Nataru, Berikut Kegiatan yang Dilarang Keras

Lori Official Writer
2237

Penerapan PPKM Level 3 sudah ketok palu. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sendiri telah mengeluarkan sederet aturan terkait masa liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) melalui Inmendagri No 62 tahun 2021 yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian tertanggal 22 November 2021.

Aturan ini sendiri ditujukan kepada Gubernur dan Bupati di berbagai wilayah di tanah air sebagai pedoman pencegahan penyebaran virus Covid-19 selama liburan Natal dan Tahun Baru 2022.

Inmendagri No 62 Tahun 2021 tersebut, berlaku selama periode Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 per tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022. 

Adapun isi dari aturan tersebut diantaranya:

Pertama, penerapan protokol kesehatan, larangan mudik bagi perantau, larangan cuti bagi ASN, TNI, BUMN dan karyawan swasta. Pengetatan aturan untuk acara pernikahan, peniadaan kegiatan seni dan budaya serta tetap mengoptimalkan penggunaa aplikasi Pedulilindungi.

 

Baca Juga: Pemerintah Hapus Cuti Natal dan Tahun Baru 2022, PGI Ingatkan Hal Ini…

 

Kedua, setiap gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19, perayaan ibadah dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan dan menekankan persekutuan di tengah keluarga. Sementara jumlah jemaat yang bisa mengikuti ibadah Natal di gereja tidak melebihi 50% dari kapasitas total gereja.

Ketiga, warga disarankan tinggal di rumah saat perayaan Tahun Baru 2022, tidak mengadakan pawai dan arak-arakan dan event perayaan Tahun Baru di Pusat Perbelanjaan dan Mall.

 

Baca Juga: Info Penting! PGI Imbau Gereja-gereja Rayakan Natal dan Tahun Baru Tak Berlebihan

 

Keempat, menutup tempat-tempat wisata populer seperti Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan dan sebagainya. Bagi wisata-wisata lokal dihimbau untuk membatasi pengunjung hanya sampai 50% dari kapasitas total.

Untuk membaca aturan Inmendagri No 62 tahun 2021 ini silahkan klik Di Sini.

Sumber : Jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami