Hari Pahlawan, Jokowi Berikan Gelar Pahlawan untuk 300 Nakes yang Gugur Saat Tangani Covid
Sumber: awsimages.detik.net.id

News / 10 November 2021

Kalangan Sendiri

Hari Pahlawan, Jokowi Berikan Gelar Pahlawan untuk 300 Nakes yang Gugur Saat Tangani Covid

Claudia Jessica Official Writer
1398

Tepat pada hari ini, 10 November 2021, yang diperingati sebagai hari pahlawan, Presiden Joko Widodo menganugerahkan gelar kepada 300 tenaga kesehatan (nakes) yang telah gugur saat menangani covid-19.

Penganugerahan ini digelar di Istana Negara pada Rabu (10/11/2021) dan merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Pahlawan Tahun 2021.

Marsda TNI Toni Harjono, Sekretaris Militer Presiden membaca keterangan penganugerahan tanda kehormatan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 110/TK/TH 2021 yang ditetapkan pada 25 Oktober 2021.

“Menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional dan Tanda Kehormatan Bintang jasa kepada yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai penghargaan atas jasa-jasanya sesuai ketentuan syarat khusus dalam rangka memperoleh gelar Pahlawan Nasional dan Tanda Kehormatan Bintang Jasa sebagaimana diatur di dalam undang-undang,” demikian kutipan isi Keppres yang dibacakan oleh Sekretaris Militer Presiden Marsda TNI Toni Harjono.

Tanda kehormatan tersebut berupa Bintang Jasa Pratama dan Bintang Jasa Nararya.

Penyerahan tanda jasa ini diwakilkan kepada tiga penerima serta diterima oleh para ahli waring penerima, mereka adalah:

1. Alm I Ketut Surya Negara (Dokter RSUP Sanglah Denpasar Bali)

2. Alm Sucilia Indah (Perawat RS dr Sitanala Tangerang) yang mewakili 223 penerima Tanda Kehormatan Bintang Jasa Pratama.

3. Alm Emialoina Lasia Carolin, (Bidan Puskesmas kecamatan Pesanggrahan DKI Jakarta) mewakili 76 penerima lainnya menerima Tanda Kehormatan Bintang Jasa Nararya.

Selain itu, Jokowi juga menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada empat tokoh yakni, Alm. Tombolotutu dari Provinsi Sulawesi Tengah, Alm. Sultan Aji Muhammad Idris dari Provinsi Kalimantan Timur, Alm. H. Usmar Ismail dari Provinsi DKI Jakarta, dan Alm. Raden Aria Wangsakara dari Provinsi Banten.

 

 

BACA JUGA: Pemerintah Hapus Cuti Natal dan Tahun Baru 2022, PGI Ingatkan Hal Ini…

Sumber : berbagai sumber
Halaman :
1

Ikuti Kami