Rachel Vennya Kabur Saat Karantina? Begini Aturan Resmi Jika WNA/WNI Masuk Indonesia
Sumber: youtube.com

News / 21 October 2021

Kalangan Sendiri

Rachel Vennya Kabur Saat Karantina? Begini Aturan Resmi Jika WNA/WNI Masuk Indonesia

Lori Official Writer
2936

Kaburnya selebgram Rachel Vennya dan kekasihnya Salim Nauderer dari proses karantina di Wisma Atlet jadi buah bibir sepanjang pekan ini.

Ibu dua anak ini secara mengejutkan justru mengaku sama sekali tidak menjalani karantina di Wisma Atlet sepulang dari Amerika Serikat pada 17 September 2021 lalu. Pernyataan ini sangat berbeda dengan informasi yang menyatakan bahwa Rachel dan kekasihnya hanya menjalani karantina salaam 3x24 jam dari total karantina 8x24 jam seperti yang diwajibkan pemerintah. 

Satu-satunya alasan selebgram tersebut melakukannya karena alasan rindu dengan kedua anaknya. 

Namun terbongkarnya kasus tersebut membuat netizen dan banyak pihak geram. Perbuatan Rachel dinilai telah melanggar Undang-undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelengagraan Kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda Rp 100.000.000.

 

Baca Juga: Lagi Karantina, Ga Bisa Work Out ke Gym? Ayo Work Out Di Rumah Aja!

 

Menyadari kesalahannya, Rachel pun meminta maaf secara pribadi kepada semua pihak. Dia mengaku telah egois dan sombong dengan melakukan tindakan melanggar hukum tersebut. Meski begitu dirinya masih enggan mengungkapkan kronologi kabur dari karantina tersebut.

Lalu bagaimana seharusnya aturan regulasi yang berlaku di Indonesia terkait jalur masuknya WNA/WNI ke Indonesia?

Berdasarkan peraturan karantina yang tertuang dalam Pasal 14 Undang-Undang No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dicantumkan aturan masuk atau kedatangan WNA/WNI ke Indonesia.

1. Bagi WNI, pertama menunjukkan kartu/sertifikat vaksin Covid-19 dengan dosis lengkap jika ada.

2. Bagi WNA, pertama wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap.

Syarat ini tidak berlaku bagi:

 

 

BACA HALAMAN BERIKUTNYA --->

- WNA yang memegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas.

- WNA dengan skema Travel corridor Arrangement.

- WNA yang akan melanjutkan perjalanan/transit.

- WNA <18 tahun.

- WNA dengan kondisi kesehatan khusus.

3. Hasil tes RT-PCR negatif dari negara asal.

Tes PCR dilakukan dalam 72 jam sebelum keberangkatan.

4. Mengisi data e-HAC melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum keberangkatan.

5. Tiba di Indonesia sesuai pintu masuk (entry point).

6. Pemeriksaan surat keterangan hasil tes RT-PCR negatif.

7. Pemeriksaan kesehatan.

8. Pemeriksaan ulang RT-PCR WNI (bagi pekerja migran Indonesia (MPI), pelajar/mahasiswa dan pegawai pemerintah, pemeriksaan gratis).

9. Masa karantina 5 x 24 jam di tempat penginapan atau villa yang dituju.

 

Baca Juga: Mulai Boring di Rumah Selama Masa Isolasi? Atasi Dengan 5 Cara Dari Yesus Ini…

 

Sementara untuk tempat karantina, sudah disediakan pemerintah dengan beberapa ketentuan berikut ini:

1. Untuk WNI dengan kriteria sbb:

- Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia.

- Pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri.

- Pegawai Pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri dengan biaya dari negara.

- Karantina di Wisma Pademangan yang masuk melalui entry point bandara Soekarno Hatta — Banten yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.

Apabila Pegawai Pemerintah tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional/Daerah, karantina wajib dilakukan di Hotel Karantina terpusat yang telah ditentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional/Daerah dengan biaya mandiri atau sumber pembiayaan lainnya yang sah.

2. Sedangkan untuk WNI di luar kriteria poin 1 dan 2 atau WNA termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina yang direkomendasikan oleh Satgas Covid-19 dan telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia serta Kementerian Kesehatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

Sementara bagi WNI dengan status Pekerja Migran Indonesia (PMI), Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Pelajar/ Mahasiswa dan Pegawai Pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah perjalanan dinas ke luar negeri biayanya ditanggung pemerintah RI.

 

Baca Juga: Kesehatan Mulai Menurun? Atasi Dengan 4 Cara Sederhana Ini Aja

 

Sedangkan untuk WNI di luar kriteria poin 1 dan 2 atau WNA termasuk diplomat asing, biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

Aturan ini sudah diberlakukan sejak 13 Oktober 2021 hingga 31 Desember 2021.

Sumber : Berbagai Sumber | Jawaban.com
Halaman :
Tampilkan per Halaman

Ikuti Kami