Rachel Vennya Kabur Saat Karantina? Begini Aturan Resmi Jika WNA/WNI Masuk Indonesia
Sumber: youtube.com

News / 21 October 2021

Kalangan Sendiri

Rachel Vennya Kabur Saat Karantina? Begini Aturan Resmi Jika WNA/WNI Masuk Indonesia

Lori Official Writer
2915

Kaburnya selebgram Rachel Vennya dan kekasihnya Salim Nauderer dari proses karantina di Wisma Atlet jadi buah bibir sepanjang pekan ini.

Ibu dua anak ini secara mengejutkan justru mengaku sama sekali tidak menjalani karantina di Wisma Atlet sepulang dari Amerika Serikat pada 17 September 2021 lalu. Pernyataan ini sangat berbeda dengan informasi yang menyatakan bahwa Rachel dan kekasihnya hanya menjalani karantina salaam 3x24 jam dari total karantina 8x24 jam seperti yang diwajibkan pemerintah. 

Satu-satunya alasan selebgram tersebut melakukannya karena alasan rindu dengan kedua anaknya. 

Namun terbongkarnya kasus tersebut membuat netizen dan banyak pihak geram. Perbuatan Rachel dinilai telah melanggar Undang-undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelengagraan Kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda Rp 100.000.000.

 

Baca Juga: Lagi Karantina, Ga Bisa Work Out ke Gym? Ayo Work Out Di Rumah Aja!

 

Menyadari kesalahannya, Rachel pun meminta maaf secara pribadi kepada semua pihak. Dia mengaku telah egois dan sombong dengan melakukan tindakan melanggar hukum tersebut. Meski begitu dirinya masih enggan mengungkapkan kronologi kabur dari karantina tersebut.

Lalu bagaimana seharusnya aturan regulasi yang berlaku di Indonesia terkait jalur masuknya WNA/WNI ke Indonesia?

Berdasarkan peraturan karantina yang tertuang dalam Pasal 14 Undang-Undang No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dicantumkan aturan masuk atau kedatangan WNA/WNI ke Indonesia.

1. Bagi WNI, pertama menunjukkan kartu/sertifikat vaksin Covid-19 dengan dosis lengkap jika ada.

2. Bagi WNA, pertama wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap.

Syarat ini tidak berlaku bagi:

 

 

BACA HALAMAN BERIKUTNYA --->

Sumber : Berbagai Sumber | Jawaban.com
Halaman :
12Tampilkan Semua

Ikuti Kami