Indonesia Bakal Masuki Fase Pandemi Covid-19 Jadi Endemi, Ini Waktu dan Syaratnya…
Sumber: google.com

Health / 20 October 2021

Kalangan Sendiri

Indonesia Bakal Masuki Fase Pandemi Covid-19 Jadi Endemi, Ini Waktu dan Syaratnya…

Lori Official Writer
2204

Setelah melalui hampir dua tahun (2020-2021), kini penyebaran virus Civid-19 di Indonesia terus menurun. 

Kondisi ini membuat pemerintah yakin jika pandemic Covid-19 di Indonesia bisa berubah menjadi fase endemi dalam waktu dekat.

Seperti disampaikan oleh Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, perubahan status dari pandemic menjadi endemi ini akan bisa dialami Indonesia pada Januari 2022. 

Namun Luhut mengingatkan bahwa perubahan fase ini akan terjadi jika masyarakat tidak sembarangan melakukan kegiatan secara massal selama libur Natal dan Tahun Baru 2022. 

Untuk mewujudkan hal ini, pemerintah pun akan menyusun strategi guna mencegah terjadinya gelombang ketiga Covid-19 di akhir tahun. 

“Presiden kembali menekankan kepada kami semuanya agar betul-betul berhati-hati dan menyiapkan seluruh langkah mitigasi apabila terjadi gelombang ketiga akibat Libur Natal dan Tahun Baru,” kata Luhut.

Dalam waktu dekat, jajaran pemerintah akan melakukan rapat untuk mengantisipasi lonjakan kasus covid-19 di akhir tahun. Selain itu, pemerintah rencananya akan memasifkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai sarana tracing dan vaksinasi hingga akhir tahun 2021.

“Kalau kita bisa melampaui Nataru (Natal dan Tahun Baru) dengan baik pada Januari saya pikir kita sudah masuk endemi,” ungkapnya.

 

Baca Juga: Buat Yang Belum Paham, Ini Bedanya Epidemi dan Pandemik

 

Sementara Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 dr. Alexander K. Ginting menyampaikan bahwa ada 5 indikator yang bisa menjadi syarat Indonesia bisa memasuki fase pandemi Covid-19 menjadi endemi.

“Kalau kita mau mencapai endemic maka kita harus mencapai transmisi komunitas tingkat satu dan kapasitas respons memadai bahwa itu sudah di level 1. Artinya, kasus konfirmasi itu di bawah 20 per 100.000 penduduk,” kata dr Alexander.

Syarat kedua adalah perawatan rumah sakit harus di bawah lima orang per 100.000 penduduk per minggunya. Ketiga, kematian di bawah satu kasus per 100.000 penduduk per minggu. Lelu vaksi dosis pertama minimal 70% dan load lansia sudah harus 60% tercapai. 

Selain itu, dr. Alexander juga menegaskan bahwa protokol kesehatan 3M, kepatuhan kesehatannya harus di atas 50%. 

“Demikian 3T yang tinggi itu harus ada indikatornya yang kita capai. Yaitu kapasitas respon yang memadai. Dimana positivity rate harus di bawah 50% sesuai yang diminta oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO),” terangnya.

Syarat selanjutnya adalah kontak erat per kasus konfirmasi 1: 15. Karena itu petugas pelacak kontak harus terus bekerja. Sementara BOR Rumah Sakit harus terus dipantau dan terus terkontrol. Sehingga ketersediaan bagi penderita Covid-19 tetap ada, tanpa meninggalkan kasus-kasus penyakit yang lain.

 

Baca Juga: Covid-19 Bisa Menjadi Endemik, Haruskan Kita Hidup Berdampingan dengan Virus Ini?

 

Secara kondisi, Indonesia telah memasuki kondisi yang cukup baik, khususnya di wilayah Jawa-Bali. Meski begitu pemerintah akan terus memperbaharui pemberlakuan PPKM hingga situasi Covid-19 perlahan memasuki fase endemi.

Aturan PPKM terbaru ini akan diperpanjang selama tiga pekan atau sejak 19 Oktober hingga 8 November 2021. 

Sumber : Jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami